Palembang (ANTARA) - Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kemenkumham Sumatera Selatan, Parsaoran Simaibang bersama tim melakukan verifikasi keberadaan kantor partai politik (Parpol) di Kabupaten Pali.

Verifikasi kantor parpol tersebut diawali dengan melakukan kunjungan ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pali, Rabu, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yenni, Kepala Subbidang Administrasi Hukum Umum, Riyan Citra Utami, Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yulkhaidir.

Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Sumsel, Parsaoran mengapresiasi penyambutan dan kerja sama dari pihak KPU Pali.

Kegiatan verifikasi tersebut sesuai dengan arahan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly untuk mendukung kegiatan Pemilu pada Februari 2024.

"Saya berharap ke depan terus terjalin sinergisitas yang baik antara Kanwil Kemenkumham Sumsel dan KPU Pali," ujar Kadiv Yankumham.

Sementara Sekretaris KPU Pali, Mery Anggrainy pada saat menerima tim Kemenkumham Sumsel itu menjelaskan bahwa kabupaten tersebut terdiri atas lima kecamatan dengan jumlah penduduk sekitar 202.000 jiwa.

"Saat ini ada 18 partai politik yang terdaftar di KPU Kabupaten Pali, dimana pada Pemilu 2024 nanti KPU akan menyiapkan 608 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan," ujar Mery.

Menurut Mery , ada beberapa kendala yang dihadapi KPU Pali dalam melaksanakan tugas dan fungsinya yakni kurangnya sarana dan prasarana seperti gedung kantor masih dalam status sewa.

Sementara untuk kendala eksternal tidak ada, pihaknya berterima kasih kepada masyarakat Pali, terutama Camat dan Lurah setempat yang sangat kooperatif dalam melakukan berbagai persiapan tahapan dan menyukseskan Pemilu 2024, ujar Sekretaris KPU Pali, Mery Anggrainy.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023