Jadi, secara proses, dari keputusan RUPS, pembubaran WanaArtha Life, dan pembentukan tim likuidasi, secara dokumentasi sudah memenuhi syarat
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan pembentukan tim likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha Life (WAL) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam pembentukan tim likuidasi tersebut, OJK telah melakukan verifikasi terhadap persyaratan administratif calon tim likuidasi yang diajukan pemegang saham sesuai ketentuan yang berlaku.

“Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, hanya dua orang calon TL (tim likuidasi) yang memenuhi syarat dari tiga orang yang diajukan. Dengan demikian, pembentukan tim likuidasi dan pembubaran perusahaan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Ogi dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.

Proses verifikasi yang dilakukan OJK mengacu kepada ketentuan Pasal 4 POJK 28/2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Verifikasi calon tim likuidasi tersebut dilakukan sebelum Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sirkuler memutuskan pembentukan tim likuidasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas.

Meskipun beberapa pemegang saham WanaArtha Life berstatus tersangka, menurut Ogi, mereka masih memilih hak untuk turut dalam pengambilan keputusan melalui RUPS.

“Jadi, secara proses, dari keputusan RUPS, pembubaran WanaArtha Life, dan pembentukan tim likuidasi, secara dokumentasi sudah memenuhi syarat. Sehingga pembubaran dan pembentukan tim likuidasi dapat berjalan dengan baik," katanya.

Dalam bekerja, tim likuidasi WanaArtha Life telah menyusun rencana kerja yang disetujui OJK.

Selanjutnya mereka akan bekerja selama dua tahun dan dapat diperpanjang satu kali untuk menyelesaikan likuidasi.

“Saat ini, tim likuidasi WanaArtha Life telah melakukan pendaftaran dan pemberitahuan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan HAM, atas akta penetapan RUPS Sirkuler untuk membubarkan Perusahaan dan membentuk tim likuidasi tanggal 30 Desember 2022,” ucapnya.


Baca juga: Tindaklanjuti pencabutan izin Winaartha, OJK bentuk tim likuidasi
Baca juga: OJK kaji rencana penyehatan keuangan perusahaan asuransi bermasalah
Baca juga: Survei Manulife sebut 83 persen masyarakat Indonesia butuh asuransi


Pewarta: Sanya Dinda Susanti
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2023