Kami sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang jumlah pekerja lokal sebanyak 80 persen.
Mukomuko  (ANTARA) -
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, Bengkulu berkomitmen memprioritaskan penyiapan tenaga kerja lokal dapat bekerja di pelabuhan pengiriman minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO) untuk mengurangi pengangguran di daerah ini.
 
"Kami sudah ada peraturan daerah yang mengatur tentang jumlah pekerja lokal sebanyak 80 persen, sisanya dari luar dan akan kami terapkan di pelabuhan CPO," kata Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan dan Tenaga Kerja Kabupaten Mukomuko Dayat, di Mukomuko, Sabtu.
 
Ia mengatakan, perusahaan yang membangun pelabuhan pengiriman minyak kelapa sawit mentah (CPO) di kawasan Kubang Badak, Kecamatan Teramang Jaya membutuhkan sekitar 500 orang tenaga kerja.

Pihaknya meminta perusahaan merekrut sebanyak 80 persen pekerja lokal sesuai dengan peraturan daerah yang mengatur tentang pekerja lokal.

"Kami tetap menerapkan peraturan daerah ini sepanjang tenaga kerja yang memiliki keterampilan yang dibutuhkan oleh perusahaan tersedia di daerah ini, kalau tidak kita legowo," ujarnya.
 
Kendati demikian, katanya lagi, pemerintah daerah tetap komitmen untuk memprioritaskan pekerja lokal sesuai peraturan tersebut terhadap perusahaan tersebut.
 
Ia mengatakan pula, pemerintah daerah selain menerapkan peraturan daerah tentang pekerja lokal kepada manajemen pelabuhan CPO, dan investor yang baru membangun pabrik minyak kelapa sawit di daerah ini.
 
Dia menambahkan, dalam peraturan daerah tersebut ada dua yang menjadi penekanan selain memprioritaskan pekerja lokal dan investor baru harus bermitra kepada masyarakat dan pemerintah daerah setempat.
 
Sementara itu, kata dia lagi, setelah instansinya memiliki perda tentang pekerja lokal, instansi juga membutuhkan peraturan daerah yang mengatur tentang kepemilikan saham pemerintah di perusahaan yang baru dibangun di daerah ini.
 
Dayat menjelaskan, pemerintah daerah mendapatkan saham dari perusahaan, kemudian pemerintah daerah memberikan jasa pelayanan pembuatan izin usaha untuk investor.
 

Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2023