Alhamdulillah di Jepara mulai bergeliat pabrik rokok legal karena sudah ada beberapa yang mengurus izin usahanya secara legal
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mendorong Pemerintah Kabupaten Jepara untuk bisa mewujudkan rencana pembangunan kawasan industri hasil tembakau (KIHT) guna menekan peredaran rokok ilegal.

"Pemkab Jepara memang sudah merencanakan pembangunan KIHT sejak lama, termasuk sudah menyiapkan lahannya. Mudah-mudahan Pemkab Jepara bisa mewujudkan karena bisa menampung pengusaha rokok kecil dan sebelumnya juga sudah menyiapkan lahannya," kata Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Kudus Moch. Arif Setijo Noegroho di Kudus, Selasa.

Akan tetapi, kata dia, adanya aturan untuk mendirikan KIHT luas lahan minimal 5 hektare, berdampak pada rencana pembangunannya belum bisa dilaksanakan.

Sementara lahan yang tersedia sebelumnya, imbuh dia, berkisar 3 hektare.

Untuk kesiapan anggarannya, Pemkab Jepara berencana menggunakan anggaran dana cukai dari pos penegakan hukum yang kala itu tersedia alokasi 20 persen dari total dana yang diterima. Akan tetapi, munculnya aturan baru dengan persentase yang lebih kecil, akhirnya belum bisa direalisasikan.

Menurut dia, kawasan pengemasan rokok di Desa Robayan dan Kalinyamatan, Jepara, idealnya ada KIHT sehingga pengusaha rokok kecil yang mengalami keterbatasan modal usaha bisa ditampung di KIHT.

"Alhamdulillah di Jepara mulai bergeliat pabrik rokok legal karena sudah ada beberapa yang mengurus izin usahanya secara legal," ujarnya.

Pengusaha rokok yang ingin mendapatkan izin usaha, maka salah satu persyaratan yang harus dipenuhi memiliki bangunan pabrik dengan luas minimal 200 meter persegi. Sedangkan hadirnya KIHT bisa mendorong pabrik rokok yang semula masih memproduksi rokok ilegal menjadi legal dengan sejumlah kemudahan, dibandingkan ketika melakukan usaha sendiri.

Pemkab Jepara juga berkomitmen memberikan jaminan kemudahan pengajuan izin usaha pendirian pabrik rokok terhadap pelaku usaha rokok yang selama ini masih memproduksi secara ilegal.

Kemudahan yang diperoleh dengan hadirnya KIHT bagi pengusaha rokok kecil, mulai dari tempat produksi, perizinan, penundaan bayar pemesanan pita cukai, serta memproduksi rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa harus membeli mesin karena bakal disediakan mesin di kawasan tersebut dengan sistem sewa.

Baca juga: KPPBC Kudus catat penerimaan cukai rokok selama 2022 lampaui target

Baca juga: KPPBC Kudus musnahkan lima juta batang rokok ilegal

Baca juga: Bea Cukai Kudus ungkap 48 kasus rokok ilegal

Baca juga: Bea Cukai Kudus selamatkan potensi kerugian negara Rp3,1 miliar

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023