Prakiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp725,4 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp497,16 juta
Kudus (ANTARA) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, bersama tim gabungan dari Bea Cukai Semarang, dan Kanwil DJBC Jateng-DIY menggagalkan pengiriman rokok ilegal dengan barang bukti sebanyak 578.000 batang.

"Barang bukti rokok ilegal sebanyak 578.000 batang jenis sigaret kretek mesin (SKM) berhasil diamankan oleh tim gabungan di gerbang tol Muktiharjo, Semarang," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus Sandy Hendratmo Sopan di Kudus, Senin.

Ratusan ribu rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut, kata dia, dikirim menggunakan mobil bak terbuka pada Jumat (5/5) malam.

Pengungkapan tersebut, imbuh dia, berkat informasi masyarakat bahwa pada malam itu akan ada pengiriman rokok ilegal ke luar daerah dari wilayah Jepara.

Baca juga: Bea Cukai Kudus Kembali Gagalkan Peredaran Ribuan Rokok Tanpa Pita Cukai di Demak

Untuk memastikan informasi tersebut, lantas tim KPPBC Kudus melakukan penelusuran di sepanjang Jalan Jepara-Demak.

"Akhirnya sekitar pukul 21.00 WIB, tim berhasil menemukan kendaraan dengan ciri sesuai yang diinformasikan sedang melaju di jalan Jepara-Demak sehingga dilakukan pengejaran agar selanjutnya dapat diperiksa," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kendaraan tersebut, ditemukan 578.000 batang atau 28.900 bungkus rokok jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan berbagai merek. Prakiraan total nilai barang rokok ilegal sebesar Rp725,4 juta dengan potensi penerimaan negara sebesar Rp497,16 juta.

Semua barang bukti rokok ilegal bersama sopir dan kernet, serta kendaraan yang digunakan untuk mengangkut rokok ilegal dibawa ke kantor Bea dan Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: KPPBC Kudus-Jateng ungkap 38 kasus rokok ilegal

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023