Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2004-2007 Ramlan Surbakti menyebutkan integritas pemilu dapat dilihat dari empat prinsip yang diterapkan saat penyelenggaraan pesta demokrasi tersebut.

"Arti integritas pemilu itu ada empat prinsip, yang pertama jujur. Jujur itu kan enak diucapkan, tapi tidak mudah," kata Ramlan Surbakti dalam diskusi bertema "Jelang Sidang Kecurangan Pemilu: DKPP Harus Tindak Penyelenggara Bermasalah" di Jakata, Selasa.

Prinsip kedua, lanjutnya, adalah soal keakuratan. Meskipun penyelenggara pemilu telah berlaku jujur dalam menyelenggarakan pemilu, menurut Ramlan, tindakan tidak akurat dalam menyelesaikan tugas-tugas pemilu itu tentu akan menjadi permasalahan.

"Ketiga, transparan. Kalau transparan, orang bisa mengoreksi ketidakakuratan atau kekeliruan, apakah kekeliruan itu sengaja atau tidak," tambahnya.

Baca juga: Hadar Gumay: Permasalahan Pilkada bukan di sistem

Transparansi tersebut juga menjadi poin penting untuk memeriksa penyelenggara pemilu apakah berlaku jujur maupun akurat atau tidak.

Kemudian, prinsip keempat, ialah terkait akuntabilitas. Menurut Ramlan, jika terdapat permasalahan dalam penyelenggaraan pemilu, maka dapat diperiksa dengan empat prinsip tersebut.

"Empat prinsip ini tetap berlaku; jujur, akurat, transparan, dan akuntabel itu saling mengikat," ujar Ramlan Surbakti.

Ramlan mengatakan kalau penyelenggara pemilu sudah berlaku jujur dan mencoba bekerja dengan baik namun ternyata ada kekeliruan, maka permasalahan itu akan ketahuan dengan adanya prinsip transparansi; begitu juga dengan prinsip keakuratan dan akuntabilitas.

Baca juga: Perludem nilai eks narapidana maju pemilu bertentangan UUD
 

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Fransiska Ninditya
Copyright © ANTARA 2023