Kuala Lumpur (ANTARA) - Sidang perdana gugatan perdata ahli waris Adelina Lisao, WNI pekerja migran asal Nusa Tenggara Timur yang meninggal dunia karena diduga akibat disiksa majikannya pada 2018, akan digelar di Pengadilan Tinggi Pulau Pinang pada 15 Maret.

“Kami baru dapat berita bahwa sidang awal akan dilakukan pada bulan Maret, tanggal 15 Maret. Akan ada hearing pertama yang ibunya (Adelina Lisao) harus hadir,” kata Konsul Jenderal Republik Indonesia Penang Bambang Suharto di Penang, Selasa.

Bambang mengatakan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri akan mendatangkan ibunda  Adelina ke Penang dalam sidang pertama yang mendengarkan tuntutan pihak ahli waris.

“Perlu kami garis bawahi di sini, KJRI Penang atau pemerintah Indonesia dalam hal ini memfasilitasi tuntutan yang dilakukan oleh ahli waris. Jadi yang berperkara bukan pemerintah Indonesia melawan mantan majikan tapi memang tuntutan dari pihak ahli waris keluarga,” kata Bambang.

Dia mengatakan pengacara ibunda Adelina Lisao yang mewakili keluarga ahli waris telah mendaftarkan letter of administration ke Pengadilan Tinggi Pulau Pinang.

Bambang juga mengatakan letter of administration untuk pendaftaran di pengadilan memang harus ditandatangani oleh ahli waris yang dalam hal ini diwakili ibunda Adelina.

Baca juga: Koalisi masyarakat demo di depan Kedubes Malaysia terkait TKI Adelina

Karena tidak bisa datang langsung ke Penang, maka penandatanganan boleh dilakukan di depan petugas konsuler Kedutaan Besar Malaysia di Jakarta. Kementerian Luar Negeri telah memfasilitasi ibunda Adelina untuk menandatangani surat tersebut di Jakarta, kata Bambang.

Adelina adalah warga Desa Abi, Kecamatan Oenino, Kabupaten Timor Tengah Selatan, NTT, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Malaysia. Dia ditemukan pada 10 Februari 2018 di rumah majikannya dengan kondisi luka memar di kepala, tangan dan kaki diduga akibat penganiayaan.

Dia meninggal dunia  di Rumah Sakit Bukit Mertajam, Pulau Pinang, Minggu, 11 Februari 2018, sehari setelah dibawa keluar dari rumah majikannya di Taman Kota Permai, Bukit Mertajam, Penang.

Berdasarkan hasil post mortem dari Hospital Seberang Jaya, kepolisian setempat mengatakan kematian Adelina akibat kegagalan organ yang disebabkan kekurangan darah.

Upaya mencari keadilan bagi Adelina Lisao melalui jalur hukum telah dilakukan hingga banding ke Mahkamah Persekutuan di Putrajaya.

Namun, pada 23 Juni 2022, hakim di Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan jaksa atas putusan pembebasan dakwaan pembunuhan Adelina oleh Ambika MS Sha yang adalah ibu dari sang majikan di Pengadilan Tinggi yang dikuatkan putusan Mahkamah Rayuan.

Baca juga: Mahkamah Persekutuan tolak upaya banding jaksa terkait kasus Adelina

Pewarta: Virna P Setyorini
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2023