Kulon Progo (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta segera menyosialisasikan daerah pemilihan untuk Pemilihan Umum 2024 kepada partai politik dan pemangku kepentingan di wilayah ini.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kulon Progo Tri Mulatsih di Kulon Progo, Rabu mengatakan KPU Pusat pada 7 Februari 2023 menetapkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilu 2024.

Baca juga: DPR setujui rancangan Peraturan KPU soal dapil Pemilu 2024

"KPU Kulon Progo segera menyosialisasikan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024 kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait hingga masyarakat," kata Tri Mulatsih.

Ia mengatakan berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tersebut, KPU RI menetapkan daerah pemilihan dan alokasi kursi rancangan pertama.

Adapun daerah pemilihan dan alokasi kursi di Kulon Progo yang ditetapkan oleh KPU RI, yakni Kulon Progo I atau Daerah Pemilihan (Dapil) I meliputi Wates, Temon dan Panjatan dengan jumlah 11 kursi. Dapil II meliputi Kokap dan Pengasih sebanyak delapan kursi, Dapil III meliputi Samigaluh, Girimulyo dan Kalibawang sebanyak tujuh kursi.

Selanjutnya, Dapil IV meliputi Nanggulan dan Sentolo sebanyak tujuh kursi, dan Dapil V meliputi Lendah dan Galur sebanyak tujuh kursi.

"Perbedaan dengan Pemilu 2019 dengan Pemilu 2024 adalah bertambahnya alokasi kursi Dapil I dari 10 kursi menjadi 11 kursi. Kemudian, Dapil III dari delapan kursi menjadi tujuh kursi," katanya.

Tri Mulatsih mengatakan turunnya alokasi kursi di Dapil III dan bertambahnya alokasi kursi di Dapil I karena adanya perubahan data jumlah penduduk.

Jumlah penduduk di Dapil III (Samigaluh, Girimulyo dan Kalibawang) berkurang. Sehingga pembagian jumlah penduduk di kecamatan/kapanewon tersebut dibagi bilangan pembagi penduduk (BPP) berkurang. Sementara di Dapil I (Temon, Wates dan Panjatan) jumlah penduduk bertambah atau ada kenaikan.

"Penghitungan kursi itu ditentukan dari jumlah penduduk," katanya.

Sementara itu, Ketua Gerindra Kulon Progo Lajiyo Yok Mulyono mengatakan sejak awal, Gerindra Kulon Progo memilih rancangan nomor satu.

"Hal ini sesuai dengan jumlah penduduk, sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak mengubah komposisi dapil, sehingga sesuai dengan kebijakan partai yang dijalankan selama ini," katanya.

Baca juga: KPU RI resmi ubah susunan Dapil Kabupaten Bogor
Baca juga: Kemendagri apresiasi rancangan PKPU tentang dapil

Pewarta: Sutarmi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2023