Berbagai pihak menghendaki marwah lembaga Majelis Rakyat Papua dikembalikan sebagai salah satu institusi resmi
Sorong (ANTARA) - Pejabat Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad menargetkan pelantikan para anggota Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPB), sebagai lembaga kultural yang diatur dalam UU Otsus (UU Nomor 2 Tahun 2021) selambat-lambatnya akan dilakukan pada Juni mendatang.

Muhammad Musa'ad di Sorong, Rabu, mengatakan Pemprov Papua Barat Daya telah membentuk tim penyusun naskah dokumen rancangan Pergub Papua Barat Daya tentang tata cara pembentukan dan pemilihan MRPBD.

Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) itu nantinya harus melalui tahapan uji publik untuk mendapatkan saran dan masukan dari berbagai pihak.

"Saat ini telah melalui satu tahapan penting di minggu pertama Februari yaitu terkait uji publik rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya tentang tata cara pembentukan dan pemilihan MRP," jelasnya.
Kegiatan uji publik rancangan Peraturan Gubernur Papua Barat Daya tentang tata cara pembentukan dan pemilihan MRP yang digelar di Sorong, Selasa (7/2/2023). (ANTARA/HO-Juvensius K)

Pemprov Papua Barat Daya menargetkan uji publik harus rampung pada akhir Februari ini.

Setelah itu masih ada tahapan lanjutan pada bulan Maret hingga April 2023, sementara pelantikan Ketua dan anggota MRPBD rencananya akan berlangsung pada bulan Juni 2023 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Dalam kegiatan uji publik yang berlangsung di Sorong pada Selasa (7/2), berbagai pihak menghendaki agar marwah lembaga Majelis Rakyat Papua dikembalikan sebagai salah satu institusi resmi pemerintah.
Baca juga: KSP: Peresmian Provinsi Papua Barat Daya jadi babak baru pembangunan
Baca juga: Wamendagri minta semua pihak bersinergi untuk Papua Barat Daya

 

Pewarta: Evarianus Supar
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2023