Manokwari (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Papua Barat sementara menyiapkan regulasi berupa peraturan gubernur (Pergub) untuk mengatur pelaksanaan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) dari jalur otonomi khusus(Otsus) atau pengangkatan di provinsi.

"Draft Pergub sudah disiapkan, tinggal sinkronisasi (uji publik) dengan berbagai elemen," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Papua Barat, Thamrin Payapo di Manokwari, Rabu.

Pemerintah provinsi, kata dia, berupaya agar rumusan regulasi secepatnya rampung sehingga proses seleksi berjalan tepat waktu.

Hal itu bertujuan agar calon anggota DPRK dapat dilantik bersamaan dengan anggota DPRD dari partai politik hasil Pemilu 2024 pada tujuh kabupaten di Papua Barat.

"Jumlah kursi DPRK bervariasi tergantung jumlah penduduk di masing-masing kabupaten," kata Thamrin.

Ia menekankan DPRK maupun DPRP (provinsi) merupakan amanah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang pelaksanaannya memerlukan regulasi turunan.

Misalnya, mekanisme pemilihan calon anggota DPRP diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri yang merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Papua.

"DPRP dan DPRK menggunakan daerah pengangkatan berdasarkan wilayah adat, kalau partai politik Dapil (daerah pemilihan)," ucap Thamrin.

Sebelumnya, kata dia, pemerintah daerah telah mengajukan rumusan peraturan daerah provinsi (Perdasi) soal mekanisme pengangkatan anggota DPRK.

Akan tetapi, pemerintah pusat menyarankan agar tata cara pemilihan anggota DPRK diakomodasi melalui peraturan gubernur.

Ia menjelaskan proses pemilihan calon anggota DPRK dilakukan oleh tim yang dibentuk masing-masing pemerintah kabupaten di Papua Barat.

Pemerintah kabupaten membentuk panitia seleksi, yang kemudian panitia tersebut membentuk tim seleksi untuk menjaring aspirasi dari masyarakat adat.

"Kalau pemilihan DPRP, kewenangan ada pada pemerintah provinsi yang bentuk timnya," jelas dia.

Meski demikian, kata Thamrin, pemerintah provinsi melalui Kesbangpol tetap melakukan pemantauan terhadap seluruh proses seleksi calon anggota DPRK di tujuh kabupaten.

Ruang kontrol dari provinsi diatur melalui peraturan gubernur guna mencegah kekeliruan dalam proses pemilihan calon anggota DPRK.

"Supaya pemerintah provinsi bisa supervisi kalau ada kesalahan. Ini berbeda dengan seleksi MRPB (Majelis Rakyat Papua Barat," ucap dia.

Thamrin menargetkan tahapan pemilihan calon anggota DPRP dan DPRK berlangsung setelah anggota MRPB dilantik dalam waktu dekat.

Eksistensi anggota DPRP dan DPRK adalah menyuarakan aspirasi dari masyarakat adat Papua melalui lembaga parlemen.

"Kami upayakan sebelum pemungutan suara calon anggota legislatif, seleksi DPRP dan DPRK sudah jalan," ucap dia.
Baca juga: Pemprov Papua Barat bentuk Pokja untuk tingkatan indeks demokrasi
Baca juga: Gubernur sebut ada 367 tanggapan publik terhadap calon anggota MRPB

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2023