Makassar (ANTARA) - Tiga orang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPD) masing-masing Patrisius Apri Bhatara Randa, Andi Armal Al Hakam dan Andi Baso Riyadi Mappasule kembali diakomodir KPU Provinsi Sulawesi Selatan, setelah menempuh langkah mediasi melalui Bawaslu Sulsel.

"Kami hanya memberikan kesempatan kepada mereka untuk melakukan perbaikan selama batas waktu 3x24 jam," ujar anggota KPU Sulsel Asram Jaya saat berada di Kantor Bawaslu Sulsel di Makassar, Rabu.

Ketiga bakal calon DPD RI tersebut sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan salinan e-KTP, sehingga mereka mengajukan sengketa proses di Bawaslu Sulsel untuk dilakukan upaya mediasi.

"Alasannya, terjadi gangguan saat mengunggah salinan F1 (e-KTP) di aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Sebab, persyaratan dukungan e-KTP belum mencukupi minimal 3.000 e-KTP yang sebarannya paling sedikit di 12 dari 24 kabupaten dan kota di Provinsi Sulsel, dan telah berakhir masa perbaikan berkas dukungan," ujarnya.

Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Sulsel Asradi menuturkan bahwa mediasi antara pihak KPU Sulsel dengan ketiga bakal calon DPD RI itu sudah memuat keputusan antara kedua belah pihak terhadap gugatan sengketa dalam proses pemilu.

Asradi membacakan putusan hasil mediasi tersebut, antara lain memerintahkan kepada para pihak untuk melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana tertuang dalam putusan ini, memerintahkan kepada KPU Sulsel untuk melaksanakan putusan ini paling lama tiga hari kerja terhitung sejak putusan dibacakan.

Sedangkan untuk hasil, tertuang dalam kesepakatan tersebut salah satunya yakni KPU Provinsi Sulsel menyepakati untuk menerima dukungan perbaikan ke-satu pemohon, dan selanjutnya, untuk mengunggah ulang lampiran F1 yang dianggap gagal terunggah dan lampiran F1 yang tidak terbaca jelas atau buram dalam aplikasi Silon.
 

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023