Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan telah merampungkan sinkronisasi data 14 daerah untuk rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2024 tingkat provinsi dari total 24 kabupaten kota se-Sulsel.

"Sudah ada 14 daerah yang telah menyampaikan rekapitulasi di tingkat Kabupaten dan Kota," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulsel Ahmad Adiwijaya di lokasi rekapitulasi tingkat provinsi, di Makassar, Ahad malam.

Untuk 14 daerah tersebut, sebut dia, pertama Kabupaten Sidrap, disusul Kota Parepare, berturut-turut Kabupaten Bantaeng, Takalar, Kepulauan Selayar, Enrekang, Barru, Soppeng, Tana Toraja, Pinrang, Pangkep, Kota Palopo, Kabupaten Luwu Utara, dan Kabupaten Wajo.

Daerah tersebut sesuai urutan KPU yang sudah menyetorkan formulir D1 hasil ke tingkat KPU Sulsel untuk dilanjutkan rekapitulasi tingkat provinsi.

Baca juga: KPU Jatim gelar pleno penghitungan suara selama lima hari

Baca juga: Mengawal suara rakyat demi Pemilu berkualitas

Baca juga: KPU akan gelar rekapitulasi penghitungan suara nasional dua panel


Mengenai dengan kendala daerah yang saat ini belum menyetorkan D1 hasil ke KPU Sulsel, kata Ahmad, itu dikarenakan dinamika yang terjadi di lapangan berbeda-beda pada setiap wilayah.

"Mungkin saja proses rekapitulasi di tingkat kabupaten kota membutuhkan koreksi dari saksi terhadap rekap tingkat kecamatan. Sebab itu bagian dari mekanisme akuntabilitas kita menjaga kemurnian suara rakyat yang sudah disalurkan melalui TPS tanggal 14 Februari lalu," tuturnya menjelaskan.

Kendati KPU Sulsel baru membuka rekapitulasi penghitungan perolehan suara hari ini, namun masih ada waktu KPU kabupaten kota menyelesaikan rekapitulasi-nya sampai batas akhir 5 Februari 2024 hingga pukul 00.00 WITA.

Sedangkan untuk masa rekap tingkat provinsi di mulai 3 Februari sampai 10 Februari 2024 hingga pukul 00.00 WITA. Pihaknya memastikan untuk proses rekap di tingkat provinsi diselesaikan tepat waktu.

"Insya-Allah, bisa diselesaikan sampai di tanggal lima. Sebab, berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 mengamanahkan khususnya pada pasal 413 bahwa pelaksanaan rekapitulasi tingkat provinsi berlangsung selama 25 hari, berarti berakhir di tanggal sepuluh," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua KPU Sulsel Hasbullah mengemukakan bahwa urutan sinkronisasi D1 Hasil dari setiap KPU daerah berdasarkan urutan daerah yang telah menyerahkan D1 ke KPU Sulsel.

Meski KPU Kota Parepare telah menyerahkan D1 Hasil dan berada di urutan ke dua, tetapi sinkronisasi-nya ditunda sementara karena ada permintaan dari Bawaslu Sulsel.

"Ada permintaan Bawaslu, teman-teman ikut sidang administrasi kayak Parepare diminta nanti hari Senin. Sebenarnya teman-teman KPU Pare-Pare sudah siap menyampaikan. Tapi karena ada permintaan Bawaslu untuk fokus menyelesaikan sidang administrasi, jadi digeser ke hari Senin," tuturnya.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024