Jakarta (ANTARA News) - Seluruh anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh (Pansus RUU PA) DPR telah mengembalikan uang senilai Rp5 juta dalam amplop, dan Ferry Mursyidan Baldan selaku Ketua Pansus siap diperiksa Badan Kehormatan (BK) DPR. Ferry kepada pers di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu, menegaskan siap diperiksa apabila BK DPR memanggilnya terkait pemberian amplop berisi uang senilai Rp5 juta kepada setiap anggota Pansus RUU PA, dan berharap dirinya saja yang dimintai keterangan oleh BK DPR. "BK tidak perlu memanggil anggota Pansus lainnya, karena seluruh anggota Pansus RUU PA telah mengembalikan dana. Bahkan, sejak 17 Mei lalu, pendistribusian anggaran dari Pansus ke anggota telah dihentikan," kata Ferry. Ia mengemukakan, merasa kecewa terhadap keputusan Pimpinan DPR yang menyerahkan masalah pemberian amplop itu kepada BK DPR, tanpa meminta klarifikasi kepada dirinya lebih dulu. "Saya anggap pimpinan DPR tidak arif, karena Ketua BK, Slamet Efendi Yusuf, belum pernah meminta klarifikasi terlebih dahulu. Sepertinya, Ketua BK juga memiliki 'syahwat politik' yang luar biasa," kata Ferry. Rapat Pimpinan (Rapim) DPR pada Selasa (16/5) menganggap pemberian amplop kepada anggota Pansus RUU PA telah menjatuhkan kredibilitas DPR. Oleh karena itu, dalam rapim yang dihadiri Ketua DPR, Agung Laksono, dan tiga Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerjogoeritno, Muhaimin Iskandar dan Zaenal Maarif, akan menyerahkan berkas kasus amplop itu kepada BK DPR. Bahkan, Wakil Ketua DPR, Soetardjo Soerjogoeritno, mendesak BK DPR, agar memberi sanksi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Ma`aruf, atas pemberian amplop itu. Ferry menyatakan, menyesalkan pemberian amplop itu telah berkembang terlalu jauh, padahal dana itu sudah dianggarkan secara transparan, dan sejak 11 Mei 2006 anggarannya sudah dikembalikan kepada pemerintah. Menurut dia, dana yang telah dikembalikan ke pemerintah berjumlah Rp245 juta dari seharusnya Rp 250 juta. "Jadi masih ada Rp 5 juta yang masih tertahan di BK sebagai barang bukti," katanya. Secara terpisah, M. Ma`ruf menghargai putusan Pimpinan DPR yang mendesak BK DPR memberikan peringatan kepada dirinya. "Itu persoalan internal DPR, dan mereka mengetahui masalahnya, karena ada tatib di sana. Saya akan mematuhi aturan main yang ada di DPR," katanya di sela-sela pembahasan RUU PA di Gedung DPR, Rabu. Ma`ruf mengemukakan, telah mendapat laporan dari stafnya bahwa pihaknya telah menerima pengembalian dana sejumlah Rp 245 juta. "Saya sudah dilapori staf saya, katanya Pansus RUU PA sudah mengembalikan dana sebesar Rp 245 juta pada 11 Mei 2006 lalu," katanya. Oleh karena itu, dirinya akan melakukan koordinasi dengan Departemen Keuangan untuk melaporkan pengembalian dana tersebut. "Saya akan koordinasikan dengan Depkeu, sebab dana tersebut telah masuk dalam Daftar Isian Pagu Anggaran (DIPA)," demikian Ma'ruf.

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006