Cilegon (ANTARA) – Bea Cukai Merak bersinergi dengan aparat penegak hukum dan instansi pemerintah di wilayah Cilegon, Banten memusnahkan barang-barang hasil penindakan yang diadakan di Kejaksaan Negeri Cilegon pada Senin (06/02).

Dalam pemusnahan tersebut, terdapat barang hasil penindakan Bea Cukai Merak sepanjang tahun 2022. berupa rokok ilegal. “Barang bukti yang dimusnahkan berupa 2 juta lebih batang rokok tanpa pita cukai berbagai macam merek, serta 3 unit handphone, dengan total kerugian sekitar Rp2,1 miliar,” ungkap Beni Novri, Kepala Kantor Bea Cukai Merak.

Beni juga menyampaikan terima kasih atas dukungan dari Kajari Cilegon, Walikota Cilegon dan APH lainnya sehingga dengan kolaborasi bersama dapat mendukung misi kota Cilegon sebagai kota modern dan bermartabat, yang juga memiliki jalur strategis sebagai pintu perlintasan barang menuju dan dari Sumatera.

Dalam kesempatan tersebut Walikota Cilegon Helldy Agustian mengajak para stakeholders untuk terus bersama-sama memerangi peredaran barang-barang ilegal yang masuk melalui sejumlah pelabuhan di Kota Cilegon sebagai pintu gerbang Pulau Jawa.

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023