Adapun persyaratan tersebut yakni, SIM dan KTP asli berikut fotokopi, bukti cek kesehatan, bukti tes psikologi, mengisi formulir permohonan
Jakarta (ANTARA) - Layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada unit Layanan SIM Keliling dari Polda Metro Jaya pada Selasa ini hadir di lima lokasi berbeda di  Jakarta.

Berdasarkan data dari TMC Polda Metro Jaya, Selasa, pelayanan SIM Keliling yang disebar ke lima titik di Jakarta tersebut berada di lokasi berikut:
  1. Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
  2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  3. Jakarta Barat di  di LTC Glodok dan Mal Citraland;
  4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pelayanan SIM Keliling pada hari Selasa ini, berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.

Adapun persyaratan tersebut yakni, SIM dan KTP asli berikut fotokopi, bukti cek kesehatan, bukti tes psikologi, mengisi formulir permohonan.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor satuan penyelenggara administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Polda kerahkan 2.939 personel dalam "Operasi Keselamatan Jaya 2023"

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023