Jakarta (ANTARA) - Pakar Hukum dari Universitas Borobudur Profesor Faisal Santiago mempertanyakan rekam jejak Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Gazalba Saleh terkait dengan pengurangan masa hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

"Kalau kita lihat track record hakim Gazalba yang ditahan dalam kutip bisa dipertanyakan," kata Pakar Hukum dari Universitas Borobudur Profesor Faisal Santiago di Jakarta, Rabu.

Untuk diketahui, Gazalba Saleh merupakan satu dari tiga hakim yang memimpin sidang kasasi eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Di tingkat kasasi Gazalba Saleh turut serta mengurangi hukuman Edhy dari awalnya sembilan tahun menjadi lima tahun. Selain itu, MA juga mengurangi hukuman pencabutan hak politik Edhy yang sebelumnya tiga tahun menjadi dua tahun.

Baca juga: MAKI minta KPK dalami putusan perkara yang ditangani hakim MA

Baca juga: MAKI sayangkan MA kurangi putusan Edhy Prabowo


Sementara, saat ini Gazalba Saleh sedang meringkuk di balik jeruji terkait kasus dugaan suap penanganan perkara yang juga menjerat Hakim Agung Sudrajat Dimyati, hakim yustisial dan aparatur sipil negara di lingkungan MA.

Prof. Santiago juga menduga bisa saja ada sesuatu yang tidak beres dalam perkara Edhy Prabowo yang ditangani Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih serta Panitera Pengganti Agustina Dyah Prasetyaningsih.

"Jangan-jangan itu ada murni yang tidak beres. Tapi pada prinsipnya tidak mencerminkan rasa keadilan," kata dia.

Baca juga: KPK telusuri beberapa perkara di MA yang ditangani Gazalba Saleh

Menurutnya, untuk menindaklanjuti hal tersebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai memiliki kewenangan mengusut tuntas apabila adanya dugaan perbuatan melawan hukum terkait pengurangan hukuman eks Menteri KKP tersebut.

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Borobudur tersebut berpandangan lembaga antirasuah bisa saja mendalami lebih jauh kaitan hukuman Edhy Prabowo dengan Gazalba Saleh.

"Boleh saja, itu masih kewenangan KPK atau masuk ke wilayah itu," ujar dia.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023