ANTARA - Mahkamah Agung telah menetapkan masa hukuman untuk tersangka kasus suap benih bening lobster (BBL) atau benur Edhy Prabowo yang sebelumnya 9 tahun menjadi 5 tahun. Banyak pihak menyayangkan putusan MA. Menanggapi hal tersebut Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti pada Jumat(11/3), menyampaikan perlu adanya evaluasi internal dan juga peningkatan pengawasan Hakim di MA. Namun menurutnya, untuk transparansi kasus MA sudah cukup baik dalam memberikan informasi yang terbuka.
(Ahmad Muzdaffar Fauzan/Yovita Amalia/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)