Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengharapkan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan bagi pasien gagal ginjal yang harus menjalani terapi dialisis.

Kualitas layanan di fasyankes diharapkan bisa meningkat karena standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terhadap pasien dialisis naik dari Rp 7,5 juta menjadi Rp 8 juta per bulan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023.

"Dengan naiknya tarif pembiayaan tersebut, Kemenko PMK mendorong kepada fasilitas pelayanan kesehatan untuk meningkatkan kualitas pelayanan," kata Analis Kebijakan Ahli Muda Kemenko PMK Anang Suryana saat diskusi daring, Rabu.

Anang mengatakan bahwa menurut Indonesian Renal Registry (IRR) tahun 2019, jumlah pasien yang menjalani terapi Continuous Ambulatory Peritoneal Dialysis (CAPD) di Indonesia mencapai 2.442 orang.

CAPD merupakan metode cuci darah yang dilakukan melalui perut, dengan memanfaatkan selaput membran dalam rongga perut sebagai filter alami. Metode cuci darah itu dapat dilakukan oleh pasien secara mandiri.

Baca juga: DKK Surakarta imbau masyarakat gunakan obat dengan resep dokter

Gagal ginjal termasuk penyakit katastropik pada program JKN. Penyakit tersebut memerlukan perawatan medis jangka panjang dan menguras biaya yang tinggi sehingga bantuan layanan kesehatan untuk pasien sangat dibutuhkan.

"Jadi ini adalah kabar gembira, dari yang tadinya Rp 7,5 juta menjadi Rp 8 juta, dengan angka tersebut fasilitas layanan kesehatan dapat meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan mereka," ujar Anang.

Dia juga mengingatkan bahwa setiap fasilitas layanan kesehatan yang akan melakukan kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai pengelola program JKN tidak boleh melewatkan pembahasan mengenai pendistribusian cairan CAPD yang aman kepada pasien.

Kemenko PMO, kata Anang, juga mendorong Kementerian Kesehatan, rumah sakit dan BPJS Kesehatan untuk memperkuat tata kelola pendistribusian pelayanan kesehatan terapi CAPD pada pasien gagal ginjal, dari mulai pengadaan, distribusi, sampai pemakaian.

Baca juga: Kemenkes: Hindari beli obat sirop secara mandiri tanpa resep dokter

Baca juga: Kualitas layanan JKN untuk pasien dialisis dinilai meningkat

Baca juga: Akademisi: Pengeluaran katastropik pemilik JKN turun 4 persen

Pewarta: Suci Nurhaliza
Editor: Natisha Andarningtyas
Copyright © ANTARA 2023