Jambi (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan pemeriksaan sejumlah saksi kasus dugaan suap uang ketok palu atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi periode 2014-2019 di salah satu ruangan di Markas Kepolisian Daerah Jambi.

Hasil pantauan di Mapolda Jambi, Rabu, terlihat Bustami Yahya yang menyandang status tersangka kasus suap uang ketok palu RAPBD Jambi ke luar dari ruang pemeriksaan sekira pukul 11.00 WIB.

Bustami yang mengenakan baju batik lengan panjang, memakai masker dan topi pergi meninggalkan Mapolda Jambi.

Ketika ditanya wartawan, Bustami Yahya tidak banyak komentar, hanya mengatakan kalau dirinya diperiksa sebagai saksi untuk rekannya yang menjadi tersangka. "Cuma diklarifikasi," ujarnya.

Baca juga: KPK umumkan 28 eks anggota DPRD Jambi tersangka suap pengesahan RAPBD

Sementara itu, saksi lainnya M. Khairil juga memilih bungkam usai menjalani pemeriksaan dan hanya melambaikan tangan ke arah wartawan yang menyapanya.

Data yang dihimpun wartawan menyebutkan untuk pemeriksaan kali ini ada beberapa orang saksi yang dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan. Mereka adalah M. Khairil, Hasyim Ayub, Budiyako, dan Bustami Yahya. Mereka memenuhi panggilan penyidik KPK untuk dimintai keterangan di Mapolda Jambi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan sebanyak 28 orang anggota DPRD Provinsi Jambi sebagai tersangka kasus dugaan suap ketok palu RAPBD 2014-2019.

Baca juga: KPK kembangkan penyidikan kasus suap RAPBD Provinsi Jambi

Dari 28 orang tersangka itu, sebanyak 12 orang di antaranya masih berstatus anggota legislatif aktif, yakni 11 orang anggota DPRD Provinsi Jambi dan satu anggota DPR RI.

Mereka adalah M. Juber dari Partai Golkar, Mesran dan Luhut Silaban (PDIP), Supriyanto dan Rudi Wijaya (PKS), Rahima (NasDem), Agus Rama dan Hasyim Ayub (PAN), Bustami Yahya (Gerindra), Hasani Hamid dan Nurhayati (Demokrat), dan Syofyan Ali (DPR RI dari PKB).

Para tersangka yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023