Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya membuka empat layanan SIM Keliling di DKI Jakarta, untuk memberikan kemudahan bagi warga dalam memperpanjang syarat legal berkendara itu, Kamis. 

Berdasarkan unggahan akun Instagram @tmcpoldametro, layanan itu tersedia di : 

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : LTC Glodok dan Mall Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Gerai tersebut dibuka dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Sebelumnya mendatangi gerai SIM Keliling, warga harus melengkapi beberapa berkas seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Baca juga: Layanan SIM keliling Rabu tersedia di lima lokasi Jakarta
Baca juga: SIM Keliling Jakarta hari Selasa ini tersedia di lima titik

Pewarta: Walda Marison
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2023