Mamuju (ANTARA) - Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sulawesi Barat memberikan penyuluhan literasi hukum kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) di daerah itu.

"Alhamdulillah, kita bersyukur Kementerian Koperasi dan UKM bersama Pemprov Sulbar bisa menyelenggarakan kegiatan penting bagi pelaku UMK agar dapat berbenah menyangkut hal-hal soal hukum UMK," kata Sekretaris Provinsi Sulbar Muhammad Idris, di Mamuju, Kamis.

Ia mengatakan, masih banyak pelaku UMK terbentur persoalan, seperti pemahaman yang belum utuh terkait aspek hukum, hingga belum mengetahui proses pengurusan perizinan usaha.

"Hal ini disebabkan kurangnya pengetahuan dan informasi terkait literasi hukum yang dimiliki pelaku UMK, terutama di Sulbar," kata Muhammad Idris.

Penyuluhan lanjut Muhammad Idris, bertujuan memastikan pelaku UMK harus tumbuh dengan sehat, seperti memahami legalitas dan perhitungan pajak dan mengetahui pungutan liar.

"Saya berharap pelaku UMK setelah mengikuti penyuluhan ini dapat memahami arti hukum di dunia UMK," Muhammad Idris.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan Sulbar Bau Akram Dai mengatakan, kegiatan itu menjadi kontribusi yang optimal dalam pendampingan hukum bagi pelaku UMK di Sulbar.

"Salah satu hubungan dari kegiatan ini adalah memberi penyuluhan hukum bagi pelaku UMK di Sulbar yang merupakan inovasi yang dilakukan, sehingga pelaku UMK kita dapat menjadi kuat jika suatu saat nanti terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," jelas Bau Akram

Hal tersebut lanjut Bau Akram, sudah tertera melalui PP Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 48 Ayat 1 Pemerintah pusat dan daerah wajib memberikan pelayanan bantuan dan pendampingan hukum bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil.

Pewarta: Amirullah
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023