Jakarta (ANTARA) - Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI secara rutin melakukan razia pemakai plat TNI palsu dan penertiban terhadap penggunaan plat milik TNI.

"Dalam pelaksanaannya kita akan bersikap tegas. Berpegang pada prosedur yang berlaku dengan pendekatan yang humanis,” kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Puspom TNI Letnan Kolonel (Letkol) Anwar saat dihubungi di Jakarta Kamis.

Letnan Kolonel (Letkol) Anwar menegaskan penertiban plat TNI didasari atas perintah Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono, dan dilakukan dengan pendekatan secara humanis.

Letkol Anwar menjelaskan penertiban berdasarkan Peraturan Panglima TNI No. 14 Tahun 2021 tentang organisasi dan tugas Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia.

Kemudian, Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/200/III/2017. Serta tugas dan fungsi kepolisian militer di lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

“Surat Perintah Danpuspom TNI Nomor Sprint/452/XII/2022 tentang pengawalan dan patroli penegakan dan ketertiban. Danpuspom TNI Laksamana Muda TNI Edwin meminta agar kami saat melakukan penertiban mengedepankan persuasi yang humanis. Mengecek kelengkapan surat kendaraan serta plat kendaraan dinas TNI,” katanya.

Saat penertiban kata Letkol Anwar pihaknya mengamankan kendaraan sipil jenis Inova berplat dinas Mabes TNI, Noreg 77177-00 di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Saat razia dilaksanakan, pemilik kendaraan tidak dapat menunjukkan surat kendaraan pribadi.

“Kami kemudian memberikan penjelasan atas kesalahan pengemudi dan memberikan surat tilang. Kendaraan kami sita, kami amankan dan meminta pemilik kendaraan datang ke Puspom TNI untuk menjelaskan penggunaan plat nomor TNI yang kami duga palsu atau tidak terdaftar,” ujarnya.

Baca juga: Puspom TNI dukung BNN dalam pemberantasan narkotika

Baca juga: Puspom AD jelaskan peran 3 oknum TNI saat tabrakan di Nagreg

Pewarta: Boyke Ledy Watra
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2023