Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka Sentra Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 11 wilayah layanan dari Jakarta, Depok, Tangerang hingga Bekasi (Jadetabek) pada Jumat untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Polda Metro Jaya melalui akun Twitter resmi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, @tmcpoldametro, di Jakarta, menyebutkan, masyarakat yang ingin pengesahan tahunan dapat mendatangi lokasi berikut untuk mengakses Samsat Keliling.
  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 09.00 sampai 14.00 WIB
  4. Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat setempat dari pukul 08.00 sampai 15.00 WIB dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata 08.00 sampai pukul 14.00 WIB.
  5. Jakarta Timur di lapangan tenis Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00 sampai 15.00 WIB
  6. Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci pukul 08.00 sampai 14.00 WIB dan Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City, Ketapang, Cipondoh pukul 09.00 sampai 12.00 WIB serta Kantor Kecamatan Pinang pukul 09.00 sampai 14.00 WIB
  7. Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong pukul 08.00 sampai 14.00 WIB, ITC BSD pukul 16.00 sampai 19.00 WIB, Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 08.00 sampai 11.00 WIB, dan Pasar Gintung, Ciputat Timur pukul 08.00 sampai 11.00 WIB
  8. Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Intermoda pukul 08.00 sampai 14.00 WIB
  9. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat setempat pukul 08.00 sampai 11.30 WIB
  10. Kabupaten Bekasi di Stadion Wibawa Mukti pukul 08.00 sampai 13.00 WIB
  11. Depok di halaman Parkir Samsat Depok pukul 08.00 sampai 11.30 WIB dan Kelurahan Pasir Putih, Sawangan, pukul 08.00 sampai 11.00 WIB.
Samsat keliling melayani pengesahan tahunan dengan membawa dokumen persyaratan seperti KTP, BPKB dan STNK asli ditambah dengan masing-masing fotokopi dokumen tersebut.

Pastikan warga Jadetabek tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun, karena untuk perpanjangan STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan hanya dapat dilayani di Kantor Samsat.
Baca juga: Bayar pajak kendaraan bermotor ada di 14 lokasi Jadetabek

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023