Infrastruktur Pelabuhan Gili Mas sudah cukup bagus untuk melayani kapal pesiar kelas internasional yang bisa menampung sekitar 1.500 orang.
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan menerapkan ISPS Code di Dermaga Gili Mas, Nusa Tenggara Barat, untuk menjamin keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan dalam upaya meningkatkan pelayanan wisata dan ajang balap motor internasional World Superbike (WSBK)

Kemenhub cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menerapkan ISPS Code di Dermaga Gili Mas yang terletak di Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, NTB.

"Infrastruktur Pelabuhan Gili Mas sudah cukup bagus untuk melayani kapal pesiar kelas internasional yang bisa menampung sekitar 1.500 orang," kata Kasubdit Patroli dan Pengamanan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Capt. Hermawan dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Baca juga: Dishub NTB: Kapasitas parkir WSBK Mandalika mencapai 90.000 kendaraan

ISPS Code adalah aturan komprehensif yang mengatur prosedur keamanan terhadap kapal dan fasilitas pelabuhan dan menjadi bagian dari Konvensi Internasional untuk Keselamatan Jiwa di Laut (Safety of Life at Sea - SOLAS).

Hermawan mengatakan selain infrastruktur Pelabuhan Gili Mas cukup bagus, pengembangannya juga dilakukan di beberapa zona yaitu Zona Peti Kemas dengan luas 6,06 Ha, Zona Logistik 1,18 Ha, Zona Perkantoran dan Bisnis Perdagangan 2,95 Ha, Zona Pariwisata / Marina 0,37 Ha, Zona Utilitas 0,83 Ha, Zona Pemerintah 0,5 Ha, dan Kapasitas Kontainer 1900 Teus.

“Pembangunan fasilitas Pelabuhan Gili Mas yang dilaksanakan oleh PT. Pelabuhan Indonesia merupakan salah satu upaya yang dilakukan Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut guna membantu sektor pariwisata di NTB, sekaligus mempercepat efisiensi rantai logistik melalui program tol laut sebagai program strategis pemerintahan Presiden Joko Widodo” kata Capt. Hermawan.

Dikatakan pula pengaturan kunjungan kapal wisata (yacht) dan kapal pesiar (cruises) asing di pelabuhan-pelabuhan Indonesia, diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang pelayanan kapal wisata (yacht) asing dan kapal pesiar (cruiseship) asing di perairan Indonesia.

Baca juga: Kemenhub mulai uji kelaiklautan kapal jelang angkutan Lebaran 2023

Kapal wisata dan kapal pesiar asing merupakan alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan oleh wisatawan untuk berwisata atau melakukan perlombaan-perlombaan di perairan baik yang digerakkan dengan tenaga angin dan/atau tenaga mekanik.

Dalam hal Persetujuan Berlayar Kapal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Bagian Keenam, tentang Surat Persetujuan Berlayar.

“Tujuan dari pengaturan ini adalah untuk lebih meningkatkan kunjungan kapal wisata dan kapal pesiar asing ke Indonesia serta memberikan kemudahan dalam hal pengurusan dokumen untuk memasuki wilayah perairan Indonesia”.

Kepala Kantor KSOP Kelas III Lembar Capt. Purgana mengatakan Terminal Gili Mas memiliki panjang 440 meter dengan lebar sekitar 26 meter dan kolam labuhnya mencapai -12 low water spring (LWS).

Saat ini pelabuhan singgah untuk embarkasi dan/atau debarkasi Wisatawan dengan kapal pesiar (Cruiseship) asing di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) bisa dilayani melalui tiga lokasi yakni Terminal Khusus Pariwisata Marina Del Rey, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Terminal Khusus Pariwisata Medana Bay Marina, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat danPelabuhan Lembar / Terminal Gilimas (Pulau Lombok).

Capt. Purgana juga mengatakan bahwa Terminal Penumpang Gilimas merupakan salah satu one gate sistem pada saat gelaran WSBK Mandalika yang akan kembali di gelar di Indonesia dalam seri Mandalika 2023 yang rencananya digelar pada 3-5 Maret 2023 di Pertamina Mandalika International Street Circuit sebagai ronde kedua musim kompetisi 2023.

Pewarta: Ahmad Wijaya
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023