Jakarta (ANTARA) - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) terutama jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E).

"Penghargaan kami sampaikan kepada Kejaksaan Agung, terutama JPU yang sudah bijaksana tidak mengajukan banding," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Jumat.

Hasto Atmojo menilai vonis 1,5 tahun terhadap Richard Eliezer dari tuntutan 12 tahun yang dimohonkan JPU kepada majelis hakim telah memenuhi rasa keadilan bagi polisi kelahiran Manado 1998 tersebut, termasuk keluarga almarhum Brigadir Nofriansyah Hutabarat (Brigadir J).

Ia mengatakan selama ini baik Kejagung maupun kepolisian sama-sama memperlakukan Eliezer sebagai terdakwa yang menyandang status justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum. Sebagai contoh, pemisahan perkara dan tempat penahanan terdakwa.

Baca juga: LPSK: Putusan hakim terhadap Eliezer jadi tonggak baru dunia peradilan
Baca juga: LPSK: Vonis Bharada E tunjukkan hakim paham peran justice collaborator



LPSK berpandangan selama di persidangan terdakwa Bharada E kooperatif dan tidak berbelit-belit sehingga memudahkan jaksa maupun hakim dalam mengungkap fakta-fakta di persidangan.

Kejagung menyatakan menerima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang menjatuhkan pidana 1,5 tahun dengan menyatakan tidak banding atas putusan itu.

Ada banyak pertimbangan yang diambil Kejagung dalam memutuskan sikap tersebut, termasuk pemikiran yang mendalam dari para JPU yang disampaikan kepada pimpinan Kejagung, katanya.

Untuk diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan vonis yang berbeda-beda. Ferdy Sambo yang merupakan otak dari pembunuhan itu dijatuhi hukuman mati. Kemudian istrinya, Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Selanjutnya terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo masing-masing divonis 15 dan 13 tahun penjara. Sementara, Richard Eliezer dari awalnya dituntut 12 tahun penjara dijatuhi hukuman satu tahun enam bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023