Jakarta (ANTARA) - Duta Besar Indonesia untuk Korea Selatan Gandi Sulistiyanto mengatakan bahwa dia sedang mengintensifkan diskusi dengan Kementerian Kehakiman Korsel guna mengusahakan kebijakan bebas visa kunjungan untuk WNI.

"Satu hal yang saya ingin tekankan kepada pemerintah Korsel, dan yang sudah saya diskusikan dengan para pejabat tinggi di sini, yaitu bagaimana cara memberikan bebas visa untuk warga Indonesia," kata Gandi pada jumpa pers di Seoul, Jumat, yang diikuti secara daring.

Dia menyoroti bahwa kebijakan bebas visa kunjungan untuk Indonesia sudah diterapkan oleh Jepang.

Menurut situs web Kedubes Jepang, WNI dengan e-paspor (paspor elektronik) dapat melakukan registrasi ke kantor Kedubes untuk mendapatkan bukti registrasi bebas visa berupa stiker, yang berlaku hingga tiga tahun sejak dikeluarkan.
Baca juga: Kemenkumham fasilitasi investor Jepang investasi di Indonesia

Gandi mengemukakan bahwa sangat penting untuk meningkatkan atraksi pariwisata di Indonesia, mengingat tingginya jumlah turis Korsel yang datang ke Indonesia.

"Ini hanya soal waktu bagi Korea Selatan untuk membuka program yang akan menarik lebih banyak turis Indonesia untuk menghabiskan uangnya di negara ini, bukan hanya sebaliknya," katanya.

Dia menambahkan, maskapai Garuda Indonesia sekarang terbang dua kali seminggu dari Incheon ke Bali. Dia menyebutkan, menurut laporan yang diterimanya, 90 persen dari penumpang Garuda dari Incheon ke Bali adalah warga Korsel.

"Saya pikir kebanyakan penumpang warga Korsel tersebut adalah pasangan yang ingin berbulan madu (di Bali)," jelasnya.
Baca juga: Kemenkumham: WNA bisa ajukan e-VoA 90 hari sebelum tiba di Indonesia

Pihaknya juga meminta maskapai penerbangan Korsel untuk terbang ke kota-kota di Indonesia selain Bali dan Jakarta, tetapi juga ke Bunaken, Sulawesi Utara, dan Borobudur, Jawa Tengah.

"Saya juga mendorong maskapai-maskapai Korsel untuk terbang ke destinasi lain di Asia Tenggara," kata Gandi.

Sebelumnya, pada Mei 2022, Direktur Kerjasama Keimigrasian Kemenkumham Heru Tjondro bersama Atase Imigrasi Korea Selatan (KIS) Park Jae Sung melakukan penjajakan pemberian bebas visa untuk kunjungan singkat bagi WNI pemegang e-paspor.

"Seperti yang kita tahu, kebijakan ini sudah lebih dulu dilakukan oleh Pemerintah Jepang," kata Heru.

Baca juga: "Second home visa" permudah investor global berinvestasi di Indonesia

Pewarta: Kenzu Tandiah
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2023