Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan mengatakan, MA akan memeriksa penyimpangan yang dilakukan majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam melaksanakan teknis peradilan. "MA akan memeriksa sejauh mana terjadi penyimpangan dalam teknis peradilan," kata Bagir di Gedung MA, Jakarta, Jumat. Meski Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas perintah MA telah memanggil majelis hakim tipikor yang terdiri atas ketua majelis hakim Kresna Menon, Setiyono dan tiga hakim ad hoc tipikor Achmad Linoh, Dudu Duswara dan I Made Hendra pada 9 Mei 2006, Bagir mengatakan MA belum memeriksa lima hakim tersebut. "Saya belum tahu apa yang terjadi, kita belum mengadakan pemeriksaan apa-apa. Sudah dipanggil belum tentu diperiksa kan," ujarnya. Bagir juga menolak untuk menjawab apakah MA akan mengadakan intervensi untuk mengatasi jalan buntu yang dialami oleh majelis hakim tipikor terkait musyawarah untuk menentukan apakah Bagir perlu dihadirkan sebagai saksi dalam perkara suap di MA. "Sudahlah, itu rahasia Ketua MA," ujarnya. KY telah mengadakan pemeriksaan terhadap lima hakim tersebut dan telah mengirimkan rekomendasi sanksi bagi lima hakim itu ke MA. Komisi Yudisial (KY) memastikan akan merekomendasikan sanksi kepada majelis hakim pengadilan khusus tindak pidana korupsi (tipikor) yang menangani kasus suap di Mahkamah Agung (MA). Ketua KY Busyro Muqoddas mengatakan, rekomendasi sanksi yang diberikan kepada dua hakim karir akan lebih berat dibanding tiga hakim ad hoc, karena keduanya menyalahi hukum positif acara pidana dengan menolak permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan Bagir sebagai saksi. Busyro juga mengatakan satu hakim akan mendapatkan rekomendasi sanksi yang lebih berat dibanding yang lainnya. Menurut rencana, KY akan mengumumkan rekomendasi sanksi bagi lima hakim tipikor itu pada Jumat siang, seusai surat rekomendasi itu disampaikan kepada MA pada Jumat pagi. Namun, Bagir mengatakan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi berada di MA sepanjang menyangkut teknis peradilan. "Siapa pun boleh merekomendasi, tetapi jangan lupa, kewenangan hanya di MA untuk menentukan apakah itu sudah ada penyimpangan atau tidak," demikian Bagir.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006