Palu (ANTARA) -
Pemerintah Kota Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (perda) baru tahun 2023 untuk dibahas bersama DPRD setempat guna mendukung arah kebijakan pembangunan daerah itu.

Wakil Wali Kota Palu, Reny A Lamadjido pada rapat paripurna DPRD Palu terkait agenda penjelasan wali kota atas usulan rancangan perda tersebut, di Palu, Selasa, memaparkan keempat usulan payung hukum tersebut dinilai sangat strategis dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di ibu kota Provinsi Sulteng karena kota ini masih tahap berkembang.
 
Ia menyebut keempat rancangan produk hukum itu yakni rancangan perda tentang perusahaan perseroan daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah, dan rancangan perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Selanjutnya, rancangan perda tentang rencana pembangunan industri tahun 2023-2035 dan rancangan perda tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta penyidik pegawai negeri sipil.
 
Reny mengatakan Pemkot Palu sebagai lembaga eksekutif memerlukan sejumlah instrumen untuk mewujudkan program strategis daerah itu.
 
"Dalam sistem pemerintahan, segala sesuatu yang dilaksanakan tentunya mengacu pada aturan perundang-undangan," ujarnya.
 
Menurut dia, dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, sehingga pemerintah kota dan DPRD selaku penyelenggara pemerintahan daerah itu membuat perda sebagai dasar hukum dalam menyelenggarakan otonomi daerah.
 
"Payung hukum ini sesuai kondisi dan aspirasi masyarakat serta kekhasan dari daerah, dan sebagai pelaksana urusan pemerintahan maka perda yang dibentuk harus berorientasi pada kepentingan masyarakat guna mewujudkan tujuan bernegara untuk kesejahteraan rakyat," ujarnya.
 
Ia berharap kedua lembaga ini dapat berkolaborasi dan saling mendukung untuk menciptakan iklim pemerintahan yang berdaya saing, transparan dan akuntabel dalam menyelenggarakan pelayanan publik.
 
"Lembaga eksekutif dan legislatif merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem pemerintahan, oleh karena itu keduanya harus saling mendukung untuk memajukan daerah ini," ujar Reny.

Pada kesempatan itu wakil wali kota juga menyinggung rancangan perda tentang perusahaan perseroan daerah Bangun Palu Sulawesi Tengah mengatur bentuk status hukum, jangka waktu berdiri, kegiatan usaha, modal, organ, pembinaan pengawasan dan evaluasi, serta ketentuan peralihan.

Pewarta: Mohamad Ridwan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2023