Kuala Pembuang (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Sampit kelas IB melaksanakan sidang di luar pengadilan untuk memudahkan dan meningkatkan pelayanan, sekaligus memberi kepastian hukum kepada masyarakat.

"Jadi, dengan adanya perjanjian kerja sama ini berdampak positif bagi masyarakat dalam memberi kepastian hukum. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke pengadilan negeri, cukup melaporkan ke Dinas Kependudukan atau kecamatan terdekat,” kata Bupati Seruyan Yulhaidir di Kuala Pembuang, Kamis.

Adapun kerja sama ini dalam bidang kependudukan, seperti pelayanan sidang perubahan nama pada akta kelahiran hingga rekomendasi atau dispensasi pernikahan bagi calon pengantin yang usianya belum mencukupi jika mengacu aturan.

Menurutnya pelayanan ini akan sangat memudahkan masyarakat karena tidak perlu lagi melakukan sidang di Pengadilan Negeri Sampit.

"Sekarang bisa dilaporkan ke kecamatan terdekat dan Disdukcapil Seruyan, nanti pihak kecamatan yang akan langsung mendatangi dan mengadakan sidang di kantor Disdukcapil atau di kecamatan-kecamatan yang telah disepakati," terangnya.

Dia mengatakan, pemerintah kabupaten sangat menyambut baik kerja sama dengan Pengadilan Negeri Sampit Kelas IB ini dan berharap masyarakat dapat memanfaatkannya secara optimal.

Orang nomor satu di Bumi Gawi Hantantiring itu menegaskan, pelayanan ini sebagai implementasi pihaknya yang telah berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga dapat memberikan kemudahan, kelancaran dan menyejahterakan masyarakat, baik dari sisi pelayanan administrasi kependudukan maupun lainnya.

"Kami berupaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Makanya kami instruksikan kepada perangkat daerah agar menerapkan motto tepat, cepat dan prosedural dalam memberikan pelayanan," tegasnya.

Pewarta: Muhammad Arif Hidayat/Radianor
Editor: Maswandi
Copyright © ANTARA 2023