Kuala Pembuang, Kalteng, (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah telah memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah kabupaten tersebut.

Ketua Panwaslu Seruyan Umar Zahid Bustomi di Kuala Pembuang, Sabtu mengatakan, pemanggilan dilakukan karena adanya informasi atau dugaan pelanggaran netralitas ASN dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Seruyan 2018.

"Pemanggilan itu berkaitan dengan kebersamaan ASN dengan salah satu calon pada saat menghadiri acara di salah satu televisi nasional," katanya.

Ia menjelaskan, sejauh ini, Panwaslu sudah melakukan klarifikasi atau meminta keterangan terhadap lima orang ASN, dan salah satunya adalah pejabat di lingkup Pemkab Seruyan.

"Klarifikasi sendiri hanya untuk mengumpulkan informasi, jadi bukan untuk menghakimi," katanya.

Meski sudah menggali informasi dari ASN, namun Panwaslu harus melakukan rapat pleno untuk memutuskan apakah dugaan tersebut memenuhi unsur sehingga dapat dijadikan temuan pelanggaran atau tidak.

"Rapat pleno sendiri masih menunggu komisioner yang saat ini masih berada di provinsi, begitu datang bisa kita plenokan. Kalau memang memenuhi unsur dan dapat dijadikan temuan maka akan kita proses lebih lanjut," nanti katanya.

Ia mengungkapkan, dalam berbagai kesempatan, Panwaslu sudah sering mengingatkan dan mengimbau kepada setiap pasangan calon, tim sukses dan partai politik pengusung, simpatisan dan pendukung, termasuk ASN agar mengikuti semua aturan yang ada.

Terkait masalah netralitas ASN, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menerbitkan surat tentang Pelaksaan Netralitas bagi ASN pada Penyelenggaraan Pilkada Serentak tahun 2018, Pemilihan Legislatif tahun 2019, dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019.

Dalam surat tersebut, para pejabat Pembina Kepegawaian dan seluruh ASN dapat memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan netralitas ASN dalam Pilkada

Kemudian, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Pasal 2 huruf f, menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan managemen ASN adalah netralitas, yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Adapun sanksi sesuai aturan bagi yang melanggar bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, penurunan gaji, penurunan pangkat, pencopotan dari strukturnya, dan yang tertinggi adalah pemberhentian secara tidak hormat," katanya.

Pewarta: Fahrian Adriannoor
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2018