Tim pengawasan sudah dibentuk. Sekarang tinggal menunggu penetapan Surat Keputusan atau SK Gubernur Kepri Ansar Ahmad.
Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) membentuk tim pengawasan truk ODOL atau over dimension over over loading yang kerap dilaporkan warga berseliweran di wilayah Kabupaten Bintan.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemprov Kepri Junaidi mengatakan tim pengawasan melibatkan unsur gabungan, mulai dari Dishub, Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP), Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), hingga TNI - Polri.

"Tim pengawasan sudah dibentuk. Sekarang tinggal menunggu penetapan Surat Keputusan atau SK Gubernur Kepri Ansar Ahmad," kata Junaidi di Tanjungpinang, Kamis.

Baca juga: Kemenhub: kolaborasi lintas sektor kunci penanganan ODOL lebih optimal

Setelah itu, katanya, tim pengawasan akan fokus melakukan razia truk ODOL, apalagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan bahwa Indonesia bebas truk ODOL pada 2023.

Junaidi juga mengatakan dalam beberapa hari terakhir pihaknya mulai melakukan pemantauan aktivitas truk ODOL di malam hari, khususnya di Pelabuhan Kapal Roro ASDP di Tanjung Uban, Kabupaten Bintan.

Ia mengklaim hasil pengecekan sementara, tidak ditemukan truk ODOL beroperasi di kawasan tersebut. Bahkan, pihak ASDP pun mengklaim truk pembawa barang dari pelabuhan itu sudah memenuhi ketentuan, sebab sebelum keluar dilakukan pemeriksaan/penimbangan kapasitas batas dimensi dan berat barang terlebih dahulu.

"Tapi, fakta sebenarnya di lapangan kita belum tahu, karena ada juga laporan warga kalau truk ODOL itu beroperasi di atas pukul 22.00 WIB supaya terhindar pantauan pihak berwenang. Makanya, dibentuk tim pengawasan guna menertibkan truk ODOL di Kabupaten Bintan," ujarnya.

Baca juga: KNKT sebut angkutan ODOL membahayakan angkutan penyeberangan

Junaidi menegaskan setiap kendaraan angkutan barang memiliki spesifikasi perihal batas dimensi dan berat barang yang boleh dibawa. Kendaraan seperti truk atau pick-up, seringkali ketahuan membawa muatan dengan dimensi dan berat yang melebihi kapasitas atau aturan yang berlaku.

Truk ODOL yang melintas di jalan dapat memicu dampak buruk, mulai dari rusaknya fasilitas jalan, laju kendaraan lain yang melambat, hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Hal itu, menurut dia, terjadi karena kendaraan dengan muatan melebihi kapasitas meningkatkan risiko kerusakan pada kendaraan, seperti pecah ban dan rem blong.

"Kami imbau pelaku usaha maupun sopir truk tidak membawa muatan melebihi kapasitas batas dimensi dan berat barang, karena bisa dikenai sanksi berupa kurungan penjara hingga denda dalam bentuk uang sesuai Undang-Undang Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.

Pewarta: Ogen
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2023