Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, memeriksa supervisor pada Divisi Keuangan PT Amarta Karya (Persero) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif.

"Saksi yang diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Setiabudi, Jakarta Selatan, bernama M. Bangkit Hutama, supervisor pada Divisi Keuangan PT Amarta Karya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis.

Ali mengatakan bahwa KPK saat ini sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan proyek di PT Amarta Karya pada tahun 2018—2020.

Pihak penyidik KPK mengungkapkan modus operandi dalam kasus tersebut ialah dugaan perbuatan melawan hukum terkait dengan pelaksanaan proyek fiktif sehingga timbul kerugian keuangan negara.

Namun, KPK belum dapat menginformasikan secara menyeluruh konstruksi perkara dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan ketika penyidikan dinyatakan cukup dan perkembangan lebih lanjut akan disampaikan kepada publik saat upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Saat ini, tim penyidik masih melengkapi alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait dengan kasus tersebut.

Sejumlah karyawan dan pejabat PT Amarta Karya juga telah diperiksa KPK dalam penyidikan kasus tersebut, antara lain, Project Manager PT Amarta Karya (Persero) Anderson Hario, Asisten Direktur Operasi Bidang Pemasaran PT Amarta Karya Reinaldi, dan Staf Corporate Secretary PT Amarta Karya Derry.

Berikutnya Kasi Pemasaran Divisi Operasi I PT Amarta Karya Deden Prayoga, Kadiv Keuangan PT Amarta Karya Pandhit Seno Aji, dan Sekretaris Perusahaan PT Amarta Karya Brisben Rasyid.

Baca juga: KPK periksa Kepala Divisi Keuangan PT Amarta Karya
Baca juga: KPK periksa Kasi Tender PT Amarta Karya

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2023