Saat ini OJK sedang menyusun peraturan turunan dari undang-undang tersebut yang merupakan angin segar bagi industri BPR/BPRS dalam mengembangkan usahanya
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya sedang menyusun peraturan turunan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (UU P2SK) untuk pengembangan usaha bank perekonomian rakyat (BPR).

"Saat ini OJK sedang menyusun peraturan turunan dari undang-undang tersebut yang merupakan angin segar bagi industri BPR/BPRS dalam mengembangkan usahanya," kata Dian dalam Seminar Virtual Peran BPR Pasca UU P2SK untuk Memperkuat Perekonomian Nasional yang dipantau di Jakarta, Kamis.

Berdasarkan UU P2SK, BPR/bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) dapat melakukan kegiatan usaha baru antara lain transfer dana, penyertaan modal dan penawaran umum di bursa efek.

Dian menuturkan UU P2SK mendukung pengembangan dan penguatan industri BPR/BPRS melalui perbaikan kelembagaan, penguatan pengawasan, pengembangan sumber daya manusia dan penyempurnaan kegiatan usaha.

Dengan adanya penguatan dan perluasan kegiatan usaha, BPR/BPRS diharapkan dapat lebih berkembang dengan didukung oleh tata kelola yang baik.

Oleh karena itu, selain menguatkan pada sisi perizinan dan pengaturan, OJK juga secara paralel menguatkan fungsi pengawasan baik secara tidak langsung (offsite) maupun langsung (onsite).

Saat ini industri BPR/BPRS menghadapi beberapa tantangan yakni dinamika isu global dan domestik, perubahan perilaku masyarakat terhadap produk dan layanan keuangan, persaingan antar lembaga jasa keuangan serta isu mendasar terkait dengan tantangan struktural.

Ke depan OJK akan terus mendorong konsolidasi untuk menciptakan BPR/BPRS yang memiliki ketahanan dan daya saing yang baik sehingga dapat mengantisipasi perubahan dan perkembangan industri keuangan serta meningkatkan peran dan kontribusi BPR/BPRS dalam penyediaan produk layanan keuangan kepada masyarakat.

Menurut Dian, peran dan kontribusi BPR/BPRS masih sangat dibutuhkan baik dalam pembangunan daerah, pengembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), maupun penyediaan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat untuk percepatan pertumbuhan ekonomi di daerah.

"BPR ini telah berperan penting tentu saja di dalam menyediakan produk dan layanan keuangan kepada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah masing-masing," katanya.

Baca juga: LPPI: UU P2SK perkuat fungsi BPR topang UMKM

Baca juga: OJK arahkan BPR dalam satu grup melakukan merger

Baca juga: OJK akan terus perbaiki pasar perbankan di 2023

 

Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2023