Penyediaan air minum bagi masyarakat menjadi tanggung jawab bersama. Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyerahkan tiga Surat Jaminan Pemerintah Pusat untuk mendukung penyediaan kredit investasi penyediaan air minum kepada tiga penyedia air minum.

Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Suminto mengungkapkan ketiga penyedia air minum tersebut yakni PT Air Minum Giri Menang (Perseroda), Perumda Tirta Pakuan Kota Bogor, dan Perumda Tirta Musi Palembang.

"Penyediaan air minum bagi masyarakat menjadi tanggung jawab bersama. Air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar penduduk," kata Suminto dalam acara Penyerahan Surat Jaminan Pemerintah Pusat dan Perjanjian Induk dalam rangka Percepatan Penyediaan Air Minum, seperti dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Kamis.

Lantaran merupakan kebutuhan dasar, ia mengatakan air minum harus diupayakan agar tersedia dalam jumlah yang cukup, layak, aman, merata, dan berkualitas baik.

Pemerintah menargetkan pada tahun 2024 akan tersedia akses minum perpipaan untuk 10 juta sambungan rumah yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024. Target ini bertujuan untuk mencapai akses air minum layak 100 persen pada tahun 2024.

Sebagai bentuk komitmen dukungan percepatan penyediaan air minum, pemerintah telah menggulirkan program Penjaminan dan Subsidi Bunga Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 60 tahun 2019 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 60/PMK.08/2020.

Jaminan dan subsidi bunga pemerintah tersebut dapat diberikan kepada bank yang telah melakukan penandatanganan dokumen Perjanjian Kredit sebelum 31 Desember 2022.

Dengan penerbitan surat jaminan ini, maka risiko gagal bayar pinjaman berpindah dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) selaku debitur (pihak terjamin) ke Kemenkeu selaku penjamin.

Melalui skema itu, penjamin akan menanggung 70 persen kekurangan jumlah pembayaran kewajiban pokok pinjaman dalam hal debitur tidak melakukan pembayaran kewajiban jatuh tempo sesuai Perjanjian Kredit.

Meskipun dengan penjaminan ini terdapat transfer risiko, Suminto menyebutkan mitigasi untuk menjaga agar jaminan tidak terklaim menjadi tanggung jawab bersama antara pihak penjamin, terjamin, dan penerima jaminan.

"Oleh karena itu, program Penjaminan dan Subsidi Bunga Dalam Rangka Percepatan Penyediaan Air Minum harus dikelola baik, bijaksana, transparan, dan akuntabel," tegasnya.

Baca juga: PUPR sebut keterbatasan dana jadi tantangan penyediaan air minum DKI
Baca juga: Presiden Jokowi resmikan SPAM Umbulan di Pasuruan, ini harapannya
Baca juga: PII beri penjaminan Proyek Sistem Penyediaan Air Minum Jatiluhur I

 

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2023