Batam (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Kepulauan Riau (Kepri) meminta instansi-instansi pelayanan publik, memberikan kompensasi kepada masyarakat jika pelayanan yang diberikan tidak maksimal.

"Kita dorong agar pelayanan publik itu ada jaminan untuk masyarakat. Kita perjuangkan ke Presiden supaya ada ganti rugi," ujar Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Lagat Siadari usai Rapat Kerja bersama Pemerintah Daerah dan Lembaga se-Kepri di Batam Kepulauan Riau, Jumat.

Dia mengatakan, agar permintaannya itu terwujud, Ombudsman RI saat ini juga sudah meminta Presiden Republik Indonesia Joko Widodo untuk mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) perihal ganti rugi tersebut.

Menurutnya, masalah kompensasi itu sudah diatur di Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Tapi, belum dapat terlaksana karena belum ada Perpres perihal itu.

Baca juga: Empat OPD di Polewali Mandar raih predikat zona hijau pelayanan publik

Baca juga: Ombudsman RI dorong pemda di Kaltara capai opini tertinggi


Dia menyebutkan, ganti rugi yang harus diberikan juga tidak harus dengan mengembalikan uang, tapi bisa dengan yang lainnya.

"Masih ada masalah besar di penyelenggara. Ganti rugi kepada Masyarakat dari negara, tidak harus dengan uang, bisa dengan permohonan maaf atau cendera mata," kata dia.

Terutama, kata dia, di pelayanan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Surat Izin Mengemudi (SIM), hingga permohonan berbagai surat di Kelurahan yang kerap kali dikeluhkan masyarakat.

"Dengan ganti rugi ini, ada kompensasi yang harus dipertanggungjawabkan ke masyarakat," katanya.*

Baca juga: Pemkot Makassar raih penghargaan dari Ombudsman RI

Baca juga: Ombudsman RI: Layanan publik Pemkab Manokwari masuk zona hijau


Pewarta: Ilham Yude Pratama
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2023