Jakarta (ANTARA News) - Pembalap nasional Ananda Mikola ditangkap Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan karena diduga menyimpan dan memiliki psikotropika jenis ekstasi di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu sekitar pukul 08.00 WIB. "Mikola ditangkap bersama 11 kawannya di hotel itu. Tes urine menyebutkan, dari 12 orang itu, enam diantaranya positif mengandung mengkonsumsi zat psikotropika namun belum bisa dipastikan apakah Ananda termasuk dari yang enam orang itu," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Anton Bachrul Alam kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu. Ia mengatakan, hingga saat ini, Ananda dan 11 kawannya masih diperiksa intensif di Mapolres Jakarta Selatan untuk menentukan keterlibatan 12 orang itu termasuk Ananda dalam kasus narkoba. "Polisi punya waktu 1 X 24 jam untuk menentukan siapa yang menjadi tersangka dan siapa yang menjadi saksi," katanya. Dari 12 orang itu, polisi menyita barang bukti berupa 1 butir ekstasi dan beberapa obat daftar G (berbahaya).(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006