Jadi, enggak perlu bikin lagi PKPU yang khusus sosialisasi
Jakarta (ANTARA) -
Anggota KPU RI August Mellaz mengatakan setelah melakukan kajian, pihaknya menilai Peraturan KPU (PKPU) Nomor 33 Tahun 2018 yang ada saat ini mencukupi untuk mengatur sosialisasi dari partai parpol (parpol) peserta Pemilu 2024.
 
"Ini menjadi isu yang kami diskusikan, masing-masing melakukan kajian sehingga kajian di tim KPU sampai akhir Januari (2023) itu menyatakan PKPU (33/2018) yang tersedia sudah mencukupi untuk sosialisasi," ujar Mellaz dalam diskusi media bertajuk "Sosialisasi Partai Politik Menuju Pemilu 2024" di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat.
 
Dengan demikian, lanjut dia, KPU menilai mereka tidak perlu membuat aturan baru karena Pasal 25 PKPU 33/2018 tentang Kampanye Pemilu telah memadai untuk mengatur sosialisasi yang dilakukan oleh peserta Pemilu 2024.
 
"Jadi, enggak perlu bikin lagi PKPU yang khusus sosialisasi," ucap Mellaz.

Baca juga: Bawaslu imbau peserta Pemilu 2024 laporkan sumber dana kampanye

Baca juga: KPU sebut peserta pemilu maksimal punya 10 akun medsos untuk kampanye
 
Pasal 25 PKPU 33/2018 ayat (2) menyebutkan parpol peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai dengan metode pemasangan bendera parpol peserta pemilu dan nomor urut-nya.
 
Di samping itu, mereka juga diperbolehkan menggelar pertemuan terbatas dengan memberitahukan secara tertulis kepada KPU dan Bawaslu paling lambat satu hari sebelum kegiatan dilaksanakan.
 
"Parpol masih punya ruang gerak sosialisasi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2028," kata dia.

Baca juga: MPR minta parpol peserta Pemilu 2024 kedepankan kesantunan berpolitik
 
Dalam kesempatan yang sama, Mellaz pun menyampaikan KPU akan membantu penyebarluasan informasi mengenai partai-partai politik peserta Pemilu 2024, seperti nomor urut mereka.
 
"Nanti, bisa saja ruang-ruang media sosial KPU, seperti 'podcast' dan segala macam kita bisa gunakan. Yang penting, frekuensinya sama, kalau misalkan diundang sekian kali dan durasi waktunya sama, ya itu digunakan. Itu sebenarnya untuk membantu proses sosialisasi yang menjadi kebutuhan publik," tutur Mellaz.

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2023