Jakarta, 2/11 (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan Advokasi Nelayan yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), dibantu oleh Konjen RI di Penang, Malaysia dan Satkamla Lantamal I Belawan berhasil memulangkan 5 (lima) orang nelayan asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara yang sebelumnya ditahan oleh Pemerintah Malaysia. Kelima orang nelayan tersebut akan tiba pada hari Jum'at tanggal 2 November 2012 pukul 15.10 WIB di Bandara Polonia Medan menggunakan pesawat Malaysia Airlines MH 864.

     Kelima nelayan yang berhasil dipulangkan tersebut adalah Syaiful Bahri, Suryadharma, Erwin, Syahputra ( nelayan asal Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ), dan Nasrun ( nelayan asal Kelurahan Pematang Pasir, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai ), ditangkap pada tanggal 5 Juli 2012 karena dituduh melakukan illegal fishing dan secara ilegal memasuki wilayah perairan Malaysia.

     Setibanya di Bandara Polonia Medan, kelima nelayan tersebut dijemput oleh Kepala Stasiun PSDKP Belawan dan Komandan Satkamla Lantamal I Belawan dan akan diantar ke Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara. "Pemulangan nelayan ini merupakan wujud kepedulian KKP terhadap nasib para nelayan, kami mengupayakan tindakan preventif dengan memberikan pembinaan dan sosialisasi tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia, namun bila ternyata terdapat nelayan yang tertangkap, maka kami akan secara proaktif mendorong dan bekerjasama dengan pihak berkompeten, dalam hal ini Kementerian Luar Negeri, untuk mengupayakan pemulangan para nelayan" ujar Direktur Jenderal PDSKP Syahrin Abdurrahman.

     Pemulangan kelima orang nelayan asal Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara ini merupakan hasil dari kegiatan advokasi yang secara aktif terus menerus dilaksanakan KKP. Kegiatan advokasi nelayan yang dilaksanakan Ditjen PSDKP - KKP sejak tahun 2011 sampai saat ini telah berhasil mendorong dipulangkannya 252 ( dua ratus lima puluh dua ) nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga, seperti Malaysia, Australia, Rep. Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste. Kedepan diharapkan jumlah nelayan yang ditangkap oleh aparat negara tetangga dengan tuduhan melakukan illegal fishing atau melanggar batas wilayah diharapkan dapat terus menurun, seiring meningkatnya pemahaman para nelayan tentang wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia. Oleh sebab itu, KKP mengajak Pemerintah Daerah setempat untuk secara bersama-sama secara aktif melaksanakan upaya - upaya pembinaan dan aksi cepat tanggap terhadap permasalahan yang dihadapi nelayan.

     Untuk keterangan lebih lanjut, silakan menghubungi Indra Sakti, SE, MM, Kepala Pusat Data Statistik dan Informasi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (HP.0818159705)




Pewarta: Masnang
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2012