Surabaya (ANTARA News) - Aksi unjukrasa mahasiswa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) dan BEM ITS, Unesa serta Unair di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu, dibubarkan polisi karena tak ada pemberitahuan. Kapolresta Surabaya Selatan, AKBP VJ Lasut, mengatakan pihak Kepolisan terpaksa membubarkan aksi mahasiswa kerena aksi mereka tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Menurut dia, aksi itu tidak menyertakan pemberitahuan ke polisi. Selain itu, mereka tetap berunjukrasa meskipun pada hari Minggu tidak diperbolehkan dan menggangu ketertiban masyarakat. "Mereka mengganggu lalu lintas. Mereka diminta membubarkan diri tapi tidak bubar juga. Akhirnya kami bubarkan saja," ujarnya. Pembubaran tersebut sempat diwarnai insiden pelemparan kayu. "Ada seorang peserta demo dibawa ke Mapolres karena tertangkap tangan sedang melempar petugas. Satu mahasiswa lainnya sebagai Korlap juga diamankan untuk dimintai keterangan," katanya. Dua mahasiswa yang diamankan itu masing-masing Korlap Aksi mahasiswa Unesa, Prapto Hari Cahyono dan Rahmad Thamrin mahasiswa ITS yang diduga melempar kayu ke arah Kapolresta. Para mahasiswa menggelar unjukrasa menuntut agar Pemerintah Susilo Bambang Yudhoyono menyelamatkan agenda reformasi dan memperbaiki bangsa dari keterpurukan, menuntut pengadilan Soeharto dan menyita seluruh harta kekayaan dan aset Soeharto serta mengingatkan bahaya laten Orde Baru. Aksi mahasiwa tersebut semula diberi batas waktu hingga pukul 11.00 WIB untuk membubarkan diri. Tapi, hingga batas waktu yang ditentukan mereka tidak bubar, hingga pukul 11.15 polisi membubarkannya. Pembubaran unjukrasa itu sempat diwarnai aksi saling dorong. Presiden Direktur BEM ITS, Martono, mengatakan bahwa Rahmad tidak melempar potongan kayu ke Kapolresta, tapi hanya lari untuk mengamankan diri. Selain itu, ia menyesalkan pembubaran paksa aparat kepolisian karena sebelumnya dia mengaku sudah memberitahukan secara lisan ke Kapolresta dan akan membubarkan diri sekitar pukul 12.00 WIB.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006