Jakarta (ANTARA) -- Indonesia akan menjadi tuan rumah forum peningkatan perdagangan kayu legal/lestari, melalui Policy Forum on Broader Market Recognition (BMR) yang bertujuan untuk meningkatkan perhatian, opini, serta pandangan dari negara-negara produsen kayu tropis yang telah atau sedang melakukan proses FLEGT-VPA bertempat di Denpasar Bali pada 28 Februari - 2 Maret 2023.

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) KLHK Agus Justianto, menjelaskan gambaran mengenai perkembangan di negara-negara produsen selain Indonesia dalam mengembangkan, menegosiasikan dan implementasi FLEGT-VPA, khususnya dalam kebijakan negara pasar.

"Melalui forum ini, negara produsen diharapkan menyetujui peta jalan, strategi serta Langkah selanjutnya yang akan dilakuakan untuk memperluas pengakuan pasar terhadap sistem nasional yang mempunyai keuntungan yang setara antara produsen dan konsumen" dalam sambutannya Agus pada pembukaan BMR, Selasa (28/2).

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai tindaklanjut pembahasan kemitraan yang diinisiasi lebih dari 20 tahun lalu di Bali. Negara produsen maupun negara konsumen bersepakat untuk menggiatkan pemberantasan penebangan liar serta perdagangan produk kayu illegal. Salah satu agenda yang digaungkan melalui the Bali Declaration 2001, antara lain the East Asia Forest Law Enforcement and Governance (FLEG) Ministerial Conference.

Pemerintah Indonesia telah mengembangkan skema penjaminan legalitas kayu sejak 2003 melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) untuk menjawab tuntutan pasar global. Sejak Perjanjian Kemitraan Sukarela (VPA) FLEGT dengan Uni Eropa pada September 2013. Indonesia menjadi negara pertama yang sepenuhnya menerapkan FLEGT VPA dengan menerbitkan Lisensi FLEGT pertama di dunia pada November 2016.

Selanjutnya, Agus menegaskan harapan Indonesia agar FLEGT VPA dapat diimplementasikan secara konsisten oleh kedua belah pihak di sisi negara produsen maupun negara konsumen.

"Negara produsen perlu mendapatkan pengakuan pasar yang lebih luas atas sistem nasional melalui kemitraan yang menerapkan prinsip-prinsip saling percaya, saling menghormati dan saling menguntungkan pihak-pihak yang terlibat," tegasnya.

Agus juga menyampaikan perkembangan implementasi SVLK di Indonesia, khususnya terkait transformasi SVLK dari “Sistem Verifikasi Legalitas Kayu” menjadi “Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian”.

Pertemuan yang dilaksanakan secara hybrid (daring dan luring) selama tiga hari pada 28 Februari - 2 Maret 2023 ini, diikuti peserta yang berkiprah di bidang hutan dan kehutanan serta perwakilan dari unsur Pemerintah RI (KLHK, Kemenko Marves, Kemenlu, Kemendag dan Kominfo), perwakilan negara peserta Forum BMR (Kamerun, Republik Kongo, Ghana, Guyana, Liberia), perwakilan observer (Australia, Japan, Korea, New Zealand, USA ), akademisi/lembaga penelitian, pelaku bisnis, NGO/CSOs, dan donor (Palladium/MFP4, UK Forest, Governance, Market, and Climate/UK FGMC).

Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2023