Banda Aceh (ANTARA) - Keluarga Warga Negara Indonesia (WNI) Meliana (34) asal Desa Pante Kuyun, Kecamatan Setia Bakti, Kabupaten Aceh Jaya yang dilaporkan ditangkap petugas imigrasi Malaysia karena diduga tidak memiliki dokumen lengkap berharap bantuan dari pemerintah.

“Meliana berangkat ke Malaysia pada Juli tahun 2022 melalui kapal laut dengan tujuan ingin bekerja dan saat dalam perjalanan ditangkap pihak imigrasi Malaysia,” kata Kakak kandung Meliana, Melisna di Calang, Rabu.

Ia menjelaskan kabar yang mereka terima dokumen termasuk pakaian dibuang ke laut dan setelah kejadian itu pihak keluarga tidak bisa berkomunikasi lagi dengan Meliana.

Ia mengatakan informasi terkait adiknya tersebut pada awal Januari 2023 ditahan oleh pihak keamanan Malaysia.

“Kabar tersebut kami dapat dari seorang wanita asal Idi, Aceh Timur, yang pernah satu rumah tahanan saat ditangkap petugas imigrasi di wilayah Pahang, Malaysia,” katanya.

Baca juga: Pemkab Aceh Barat jalin kerjasama dengan BP2MI untuk perlindungan TKI

Baca juga: Pemprov Aceh upayakan pemulangan tiga PMI dari Malaysia


Setelah mendapat kabar itu, pihak keluarga berupaya mencari informasi keberadaan Meliana melalui WNI Aceh yang berada di Negeri Jiran tersebut.

Ia menjelaskan kalau, pihak keluarga juga mengaku sempat mengirim sejumlah uang denda via rekening supaya Meliana dapat dibebaskan.

"Kami juga telah mentransfer sejumlah uang kepada pihak imigrasi Malaysia sebagai denda agar Meliana bisa bebas, informasi dari petugas imigrasi di sana bahwa Meliana akan dideportasi ke negara Indonesia pada awal bulan Maret nanti ," katanya.

Ia berharap bantuan Pemerintah Aceh Jaya untuk dapat memfasilitasi pemulangan Meliana ke rumah orang tua yang kabarnya akan dideportasi pada tanggal 2 Maret 2023 besok ke Jakarta.

"Kami berharap kepada pemerintah untuk membantu keluarga kami hingga bisa kembali lagi ke Aceh Jaya," katanya.

Sementara itu Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Sosial menyampaikan akan membantu proses pemulangan Meliana, WNI asal Aceh Jaya yang dilaporkan ditahan petugas imigrasi Malaysia.

“Dinsos Aceh Jaya akan menjemput langsung kepulangan Mariana dari Jakarta ke Aceh Jaya, termasuk biaya pembelian tiket dari Malaysia ke Jakarta,” kata Kepala Dinas Sosial Aceh Jaya, Fahmi Sulaiman.

Fahmi menjelaskan kalau, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Balai Pelayanan, Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Aceh, terkait keberadaan WNI Aceh Jaya yang ditahan petugas imigrasi Malaysia.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan Kepala BP3MI Aceh, perihal penelusuran keberadaan WNI untuk membantu pemulangan Meliana ke Indonesia hingga ke Aceh Jaya,” katanya.

Baca juga: TKW asal Banda Aceh yang lumpuh di Malaysia butuh perhatian pemerintah

Baca juga: Pemprov Aceh pulangkan 2 warga dideportasi Malaysia

 

Pewarta: M Ifdhal
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2023