Pontianak (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Menteri ATR/Kepala BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan sertipikat aset pemerintah daerah dan redistribusi tanah bagi masyarakat Kalimantan Barat.

"Hari ini kita serahkan sertipikat, yang pertama adalah sertipikat redistribusi hasil pelepasan sebagian kawasan hutan, dimana masyarakat memang sudah menempati wilayah itu puluhan tahun. Sehingga hari ini kita serahkan sertipikat itu," kata Hadi Tjahjanto saat melakukan kunjungan kerjanya, di Pontianak, Rabu.

Dalam kesempatan itu, ia menyerahkan 10 sertipikat bagi masyarakat Kabupaten Sekadau yang berasal dari hasil pelepasan kawasan hutan, 10 sertipikat Kabupaten Sambas yang berasal dari perubahan batas kawasan hutan, dan 20 sertipikat Kabupaten Sanggau yang berasal dari hasil pelepasan sebagian HGU PT. Agrina Sawit Perdana.

Selain itu, ia juga menyerahkan 7 sertipikat hak pakai Pemerintah Kota Pontianak, 10 sertipikat hak pakai Pemerintah Kabupaten Mempawah, 38 sertipikat hak pakai Pemerintah Kabupaten Kuburaya, dan 10 sertipikat PTSL (Hak Milik) di Kabupaten Mempawah.

"Nah, saat ini kondisi PTSL di Kalbar ini mencapai 65 persen, jadi kurang lebih 35 persen ini harus kita kejar sampai dengan akhir 2024 sampai 2025 harus selesai. Kemudian, penyerahan sertifikat aset pemerintah itu mungkin digunakan untuk sekolahan, jalan, dan perkantoran," ujarnya.

Ia juga mengatakan, sampai dengan akhir 2022-2023 dari target 126 juta bidang saat ini, sudah selesai 101 juta bidang dan sertipikatnya sudah selesai 85 juta, seluruh Indonesia pihaknya akan terus kejar, baik melalui redis maupun melalui PTSL.

Dalam hal ini, ia berharap, bahwa dengan adanya program reforma agraria tersebut, masyarakat dapat benar-benar menjaga dan memanfaatkan sertipikat itu dengan baik untuk meningkatkan ekonomi masyarakat.

"Kami harap adanya program reforma agraria di Kalbar ini terus dilaksanakan, khususnya merambah pada seluruh masyarakat yang saat ini juga masih hidup di kawasan rutan atau sebagian dari itu terus akan kita inventarisasi. Kita selesaikan agar masyarakat itu benar-benar mendapatkan hak atas tanah dan hak ekonomi mereka," tuturnya.

Sementara itu, di tempat yang sama, Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Harisson menyampaikan dengan adanya program PTSL ini, masyarakat mempunyai kepastian hukum terhadap lahan yang dimilikinya, maka harus dipergunakan dengan baik supaya tidak diperjualbelikan.

"Mereka sudah memiliki sertipikat kepemilikan yang sah. Sertipikat ini bisa digunakan untuk modal usaha, atau mungkin ada UMKM yang akan kembangkan dan butuh tambahan modal, tetapi jangan jadikan jaminan ke rentenir, ke bank-bank pemerintah, supaya tidak diperas atau ditipu," katanya.

Baca juga: Wakil Ketua MPR apresiasi langkah Pemerintah hadirkan program PTSL

Pewarta: Rendra Oxtora dan Sucia Lucinda
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2023