Saat ini HR CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar 680/MT dolar AS
Jakarta (ANTARA) - Harga Referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BLU BPDP-KS) atau biasa dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode 1-15 Maret 2023 meningkat menjadi 889,77/MT dolar AS.

"Saat ini HR CPO mengalami peningkatan dan kembali menjauhi ambang batas sebesar 680/MT dolar AS," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Budi Santoso dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu.

Untuk itu, lanjut Budi Santoso, merujuk pada PMK yang berlaku saat ini maka pemerintah mengenakan BK CPO sebesar 74/MT dolar AS dan Pungutan Ekspor CPO sebesar 95/MT dolar AS untuk periode 1-15 Maret 2023

Nilai ini meningkat sebesar 9,74 dolar AS atau 1,11 persen dari HR CPO periode 16–28 Februari 2023. Penetapan HR CPO tersebut sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 542 tahun 2023 tentang HR CPO yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa sawit.

Selain itu, minyak goreng (refined, bleached, and deodorized/RBD palm olein) dalam kemasan bermerek dan dikemas dengan berat netto ≤ 25 kg dikenakan BK USD 0/MT dengan penetapan merek sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 543 Tahun 2023 tentang Daftar Merek Refined, Bleached, And Deodorized (RBD) Palm Olein dalam Kemasan Bermerek dan Dikemas dengan Berat Netto ≤ 25 KG.

Baca juga: Nusantara Sawit Sejahtera segera IPO, harga awal Rp122-Rp190 per saham

Baca juga: Kemendag rilis harga CPO periode 16-28 Februari 2023


BK CPO periode 1-15 Maret 2023 merujuk pada Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022 sebesar 74/MT dolar AS.

Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 1-15 Maret 2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.05/2022 sebesar 95/MT dolar AS.

Peningkatan HR CPO dipengaruhi beberapa faktor, di antaranya terdapat penurunan pasokan dunia karena perubahan kebijakan mandatory biodiesel Indonesia yang semula B30 menjadi B35 dan kondisi krisis di Argentina sebagai salah satu negara produsen kelapa sawit dunia.

Di samping itu, terdapat kenaikan harga minyak nabati lainnya terutama kacang kedelai dan peningkatan kurs Ringgit Malaysia terhadap dolar Amerika Serikat.

Sementara itu, HR biji kakao periode Maret 2023 ditetapkan sebesar 2.642,12/MT dolar AS meningkat sebesar 28,59 dolar AS atau 1,09 persen dari bulan sebelumnya.

Hal ini berdampak pada peningkatan harga patokan ekspor (HPE) biji kakao pada Maret 2023 menjadi 2.351/MT dolar AS, naik 27,90 dolar AS atau 1,20 persen dari periode sebelumnya.

Peningkatan harga ini tidak berdampak pada BK biji kakao, yaitu tetap 5 persen sesuai Kolom 2 Lampiran Huruf B pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022.

Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi adanya peningkatan permintaan kakao, sementara suplai atau persediaan kakao menurun karena permasalahan distribusi pestisida dan pupuk sebagai akibat dari perang Rusia dengan Ukraina. Untuk produk kulit, HPE tidak mengalami perubahan dari bulan sebelumnya.

Produk kayu terdapat peningkatan HPE, antara lain pada veneer dari hutan tanaman dan lembaran kayu untuk kotak kemasan (wooden sheet for packing box) dari hutan tanaman yang meningkat 50/m3 dolar AS dari bulan sebelumnya.

Produk kayu dalam bentuk keping atau pecahan (wood in chips or particle) dan keping kayu (chipwood) meningkat 5/m3 dolar AS dari bulan sebelumnya.

Di samping itu, untuk produk kayu olahan dari jenis merbau dan sortimen lainnya jenis eboni mengalami peningkatan sebesar 100 dolar AS dari bulan sebelumnya dan kayu olahan hutan tanaman dari jenis akasia, balsa, kayu putih, serta sungkai meningkat sebesar 50/m3 dolar AS.

BK untuk produk kulit dan produk kayu sebagaimana tercantum pada Lampiran Huruf A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.010/2022. Penetapan HPE biji kakao, HPE produk kulit, dan HPE produk kayu tercantum dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 541 Tahun 2023 tentang Harga Patokan Ekspor dan HR atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK.

Baca juga: Harga referensi CPO periode 1-15 Februari turun

Baca juga: Harga CPO Jambi turun, menjadi di bawah Rp11.000/kg

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2023