Pelayanan SIM Keliling pada hari Kamis ini, berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB
Jakarta (ANTARA) - Layanan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) unit Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hadir di lima lokasi pada Kamis.

Berdasarkan data TMC Polda Metro Jaya, Kamis, layanan SIM Keliling berada di lokasi berikut:
Jakarta Timur di Mal Grand Cakung;
Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakarta Barat di  LTC Glodok dan Mal Citraland;
Jakarta Pusat di  Kantor Pos Lapangan Banteng.

Pelayanan SIM Keliling pada hari Kamis ini, berlangsung mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan termasuk biaya administrasi untuk dapat mengakses fasilitas SIM Keliling ini,

Adapun persyaratan tersebut yakni KTP dan SIM berikut fotokopi,  bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor satpas  karena adanya perbedaan jenis dokumen SIM tersebut.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Baca juga: Pengguna sepeda motor banyak lakukan pelanggaran lalu lintas di Jakbar

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2023