Semarang (ANTARA) - Perhelatan demokrasi setiap 5 tahun untuk menentukan wakil rakyat, baik yang berasal dari partai politik maupun calon perseorangan, masing-masing punya arena untuk memenangi hati rakyat Indonesia.

Di tengah penahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, terjadi penambahan arena pesta demokrasi terkait dengan pemekaran di wilayah Papua, baik daerah pemilihan (dapil) pada Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Setelah empat daerah otonomi baru (DOB) di dua provinsi (Papua dan Papua Barat) terbentuk, daerah pemilihan bertambah dari 80 menjadi 84 dapil. Begitu pula jumlah kursi DPR RI juga bertambah dari 575 menjadi 580 kursi.

Konsekuensi dari penambahan provinsi dari 34 menjadi 38 provinsi juga berpengaruh pada jumlah dapil tunggal. Tidak pelak lagi terjadi penambahan dapil, semula 34 menjadi 38 dapil.

Dengan penambahan arena pertarungan visi dan misi serta gagasan antarcalon perseorangan di setiap provinsi untuk memperebutkan empat kursi, jumlah anggota DPD RI di Senayan pun bertambah, semula 136 menjadi 152 kursi.

Kendati demikian, kelahiran empat provinsi baru itu di tengah penahapan pemilu, relatif tidak mengganggu tahapan pencalonan anggota DPD, mulai 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023.

Implikasi lain pun telah diantisipasi oleh Pemerintah melalui peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu). Kepastian hukum tanpa mengganggu penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 merupakan keniscayaan.

Selain berimplikasi pada penataan dapil dan alokasi kursi anggota DPR, anggota DPD, dan anggota DPRD provinsi, juga pada kelembagaan penyelenggara pemilu, baik komisi pemilihan umum (KPU) maupun badan pengawas pemilihan umum (bawaslu) di empat provinsi baru.

Sangatlah tepat Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada tanggal 12 Desember 2022.

Dalam perpu tersebut terdapat perubahan beberapa norma dalam UU Pemilu yang berkaitan dengan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu, jadwal kampanye Pemilu Anggota DPR, Pemilu Anggota DPD, pemilu anggota DPRD, dan kampanye Pemilu Presiden/Wakil Presiden, penyelenggaraan pemilihan umum di Ibu Kota Nusantara pada tahun 2024, serta penyesuaian dapil dan penyesuaian jumlah kursi anggota DPRD provinsi sebagai akibat dari pertambahan jumlah penduduk.

Agar tahapan pemilu tetap berjalan, dalam perpu ini disisipkan satu pasal antara Pasal 10 dan Pasal 11, yakni Pasal 10A. Pasal ini menyebutkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membentuk KPU provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Ketentuan pembentukan empat KPU provinsi diatur dengan peraturan KPU (PKPU).

Diamanatkan pula bahwa ketentuan mengenai pembentukan KPU provinsi di empat provinsi diatur dengan PKPU. Sepanjang belum terbentuk, penyelenggaraan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban dilaksanakan oleh KPU sampai dengan terbentuknya KPU provinsi di empat daerah itu.

KPU juga diberi kewenangan terkait dengan tata cara pelaksanaan fungsi, tugas, wewenang, dan kewajiban KPU di empat provinsi tersebut melalui PKPU. Adapun bab tata cara pengisian dan penyeleksian calon anggota KPU provinsi di empat DOB itu, pertama kali diatur dengan PKPU.

Begitu pula terkait dengan pembentukan bawaslu provinsi di Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya, sudah diatur dalam Pasal 92A Perpu Nomor 1 Tahun 2022.


Tahapan sesuai PKPU

Meski mengalami perubahan norma dalam Pemilu 2014, tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD yang kini sedang berlangsung sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2022.

Bawaslu, bawaslu provinsi, dan bawaslu kabupaten/kota tetap melakukan pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota. Dalam pengawasan, lembaga penyelenggara pemilu ini tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan tentang kepemiluan.

Persyaratan dukungan minimal sebagaimana diatur UU Pemilu Pasal 183, misalnya, juga tidak luput dari pengawasan Bawaslu dan jajarannya. Persyaratan bakal calon anggota DPD di setiap provinsi, misalnya, apakah sudah sesuai dengan ketentuan tersebut atau tidak.

Pasal itu memuat aturan bahwa jumlah penduduk di suatu provinsi yang termuat di dalam daftar pemilih tetap (DPT) sampai dengan 1.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 1.000 pemilih.

Lebih dari 1.000.000 sampai dengan 5.000.000 orang yang masuk DPT harus mendapatkan dukungan paling sedikit 2.000, kemudian 5.000.000—10.000.000 orang jumlah dukungan minimal 3.000 pemilih, lebih dari 10.000.000—15.000.000 orang harus mendapatkan dukungan paling sedikit 4.000 pemilih, dan lebih dari 15.000.000 orang paling sedikit 5.000 pemilih.

Pengawasan atas pelaksanaan verifikasi kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPD juga dilakukan oleh bawaslu di daerah. Misalnya, syarat dukungan tersebar di paling sedikit 50 persen dari jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.

Tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD itu telah sampai pada verifikasi faktual kesatu, sejak 6—26 Februari 2023. Pelaksanaannya pun tidak melebihi batas akhir.

Namun, tidak semua bakal calon anggota DPD memenuhi syarat dukungan minimal, ada pula yang tidak memenuhi syarat. Di Kabupaten Rejang Lebong, misalnya, tercatat 511 dukungan bakal calon anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Provinsi Bengkulu tidak memenuhi syarat (TMS).

Bagi bakal calon yang dinyatakan TMS, masih diberi kesempatan untuk perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua (2—11 Maret 2023), kemudian verifikasi administrasi perbaikan kedua (12—21 Maret 2023).

Setelah itu, verifikasi faktual kedua, 26 Maret—8 April 2023. Adapun penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran pada tanggal 13—17 April 2023.

Tahapan selanjutnya adalah pendaftaran persyaratan calon. Jadwal pendaftaran mulai 1 hingga 14 Mei 2023, kemudian verifikasi administrasi persyaratan calon, 15 Mei—13 Juli 2023. Pada tahapan ini calon peserta Pemilu Anggota DPD diberi kesempatan untuk perbaikan persyaratan calon yang jadwal penyerahan pada tanggal 16—29 Juli 2023.

Penyelenggara pemilu lantas melakukan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon, mulai 30 Juli hingga 28 Agustus 2023. Tahapan berikutnya penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) anggota DPD, penyusunan dan penetapan DCS anggota DPD pada tanggal 29 Agustus—11 September 2023. Pada tanggal 12—16 September 2023, pengumuman DCS anggota DPD.

Penyelenggara pemilu memberi kesempatan masyarakat mulai 12 hingga 21 September 2023 untuk menyampaikan masukan dan tanggapan atas DCS anggota DPD.

KPU juga memberi kesempatan calon anggota DPD untuk klarifikasi terkait dengan masukan dan tanggapan masyarakat atas DCS dalam kurun waktu 2 September s.d. 1 November 2023.

Penyusunan dan penetapan DCT anggota DPD dijadwalkan pada tanggal 2 November—24 November 2023, kemudian penetapan DCT anggota DPD pada tanggal 25 November 2023.

Tahapan yang sesuai dengan jadwal dalam PKPU itu tidak lepas dari kesigapan dan kecermatan Pemerintah dalam mengantisipasi pelbagai implikasi setelah pembentukan empat provinsi baru di Pulau Papua.

Semoga penahapan pemilu hingga hari-H pencoblosan, Rabu, 14 Februari 2024, sesuai dengan jadwal dan berjalan lancar serta melahirkan wakil rakyat yang amanah, sidik, fatanah, dan tablig.

 

Copyright © ANTARA 2023