Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI menganggarkan Rp4,74 miliar dari APBD 2023 untuk membeli mobil dinas yang rencananya untuk Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.

Rencana pengadaan kendaraan dinas Jeep untuk gubernur DKI dan Ketua DPRD DKI itu tertuang dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (Sirup LKPP) diakses di Jakarta, Kamis.

Adapun alokasi anggaran kendaraan dinas itu masing-masing Rp2,37 miliar dengan kapasitas mesin 4.200 cc yang masuk dalam paket Belanja Modal Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Ketua Dewan dan Penjabat Gubernur DKI.

Dalam laman itu tidak dijelaskan spesifikasi jenis Jeep itu bertenaga listrik atau menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Untuk pengadaan dua unit Jeep itu, skema pemilihan penyedia dilakukan berbeda, yakni dengan metode tender untuk pengadaan kendaraan dinas Penjabat Gubernur DKI dan pengadaan kendaraan Ketua DPRD DKI melalui skema pengadaan elektronik (e-purchasing).

Baca juga: Wali Kota Jakbar larang pejabat gunakan kendaraan dinas untuk pribadi

Sedangkan pemilihan penyedia Jeep itu dilakukan pada Februari hingga Mei 2023. Kemudian dilanjutkan dengan kontrak pada Maret hingga April 2023. Untuk pemanfaatan hasil pengadaan kendaraan listrik ini mulai bulan April 2023.

Terkait pengadaan dua unit Jeep itu, Kepala Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Reza Pahlevi menjelaskan, meski melaksanakan pengadaan Jeep namun kendaraan dinas pimpinannya itu menggunakan kendaraan listrik.

“Kalau gubernur itu (mobil) listrik nanti,” katanya ketika dikonfirmasi terkait pengadaan Jeep tersebut.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menganggarkan Rp20,3 miliar yang bersumber dari APBD 2023 untuk pengadaan 23 mobil listrik.

Nantinya, kata dia, kendaraan listrik untuk dinas itu, di antaranya untuk gubernur DKI.

Baca juga: Pemprov DKI larang PNS gunakan kendaraan dinas untuk mudik

Adapun uraian pengadaan itu adalah kendaraan bermotor penumpang merek Hyundai Ionic 5 EV Signature dalam paket belanja modal kendaraan bermotor penumpang.

Metode pemilihan adalah pembelian secara elektronik dengan jadwal pemilihan penyedia pada Oktober 2023 dan pelaksanaan kontrak pada November 2023.

Apabila dikalkulasi maka pagu anggaran pembelian mobil listrik per unit mencapai sekitar Rp884 juta.

Pagu anggaran pengadaan mobil dinas bertenaga listrik itu tertuang dalam SiRUP LKPP.
Baca juga: Pemprov DKI anggarkan Rp20,3 miliar untuk pengadaan 23 mobil listrik

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2023