Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meminta aturan hukum bidang kebencanaan ditegakkan demi mewujudkan ketahanan bencana di Indonesia.

"Utamanya, saya meminta komitmen semua unsur dalam menegakkan aturan di bidang kebencanaan. Aturan ini meliputi aturan untuk tidak lagi membangun di wilayah zona merah, aturan untuk menindak pelaku pembakaran hutan, dan aturan untuk melayani masyarakat berdasarkan Standar Nasional Indonesia dalam penanggulangan bencana," kata Wapres Ma'ruf Amin saat menutup Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Penanggulangan Bencana Tahun 2023 di Jakarta, Kamis.

Sebelumnya saat pembukaan Rakornas Penanggulangan Bencana, Presiden Joko Widodo meminta Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan setiap pihak di bidang penanggulangan bencana tidak fokus pada fase tanggap darurat, tetapi lebih mengutamakan fase pencegahan, termasuk dengan memperkuat bangunan-bangunan agar tahan gempa dan perbaikan fasilitas lain dalam upaya memitigasi gempa.

"Kedua, pentingnya desentralisasi penyelenggaraan penanggulangan bencana. Untuk itu, perlu integrasi pengelolaan risiko bencana bagi daerah dalam penyusunan RPJMD dan RAPBD," tambah Wapres.

Sebagai ujung tombak penyelenggaraan penanggulangan bencana, Wapres menyebut pemerintah daerah perlu membangun modal sosial masyarakat untuk mendorong kemandirian dalam mengurangi risiko bencana.

"Untuk itu, penerapan Standar Pelayanan Minimal Sub-Urusan Bencana harus dioptimalkan," tambahnya.

Wapres juga menekankan kembali hadirnya negara adalah untuk menjadi pelayan masyarakat.

"Oleh karena itu, pelayanan prima untuk melindungi masyarakat, termasuk dari risiko bencana, adalah prioritas kita. Seluruh unsur pentahelix agar berupaya optimal dalam melakukan mitigasi sebelum bencana terjadi dan berkolaborasi dalam penanggulangannya jika bencana sudah telanjur terjadi," tambah Wapres.

Wapres menyebut sepanjang 2022, di Indonesia tercatat 3.544 kejadian bencana yang didominasi bencana hidrometeorologi berupa banjir, cuaca ekstrem, dan tanah longsor.

Keseluruhan bencana tersebut telah mengakibatkan ratusan korban jiwa, ribuan orang luka-luka, serta jutaan orang mengungsi ditambah juga merusak puluhan ribu rumah, serta menghancurkan fasilitas umum, baik fasilitas pendidikan, kesehatan, maupun peribadatan.

"Dampak dan kerugian akibat bencana yang kita alami, semakin menuntut adanya kerangka sistem ketahanan bencana yang menyeluruh, yaitu yang didukung kapasitas kelembagaan pemerintah; kemitraan dengan berbagai unsur, termasuk kolaborasi dengan komunitas internasional dan partisipasi masyarakat; penguatan sistem data; pemanfaatan teknologi; serta keragaman skema pembiayaan," ungkap Wapres.

Dalam penanggulangan bencana, pemerintah telah memiliki Rencana Induk Penanggulangan Bencana (RIPB) Tahun 2020-2044 sebagai pedoman.

"Visi besar RIPB untuk mewujudkan Indonesia tangguh bencana untuk pembangunan berkelanjutan adalah tanggung jawab bersama. Visi ini membuka potensi kerja sama antarunsur pentahelix untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik dan berkelanjutan," tambah Wapres.

Tangguh bencana, menurut Wapres, adalah Indonesia mampu menahan, menyerap, beradaptasi, dan pulih dari segala macam bencana secara tepat waktu, efektif dan efisien, demi mempertahankan dan melanjutkan kinerja serta raihan prestasi Indonesia selama ini.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2023