Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung KPU RI melakukan upaya banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024 karena memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima).

"Tentunya sebagai warga negara yang taat dan patuh terhadap hukum, kami mendorong KPU untuk melakukan banding atas putusan tersebut," kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat.

Dia berharap para pihak yang keberatan terhadap putusan kontroversial itu ikut membantu KPU RI dalam proses pengajuan banding.

"Para pihak yang keberatan terhadap putusan tersebut dapat membantu memperkaya argumen KPU RI dalam upaya banding," ujarnya.

Namun, Dasco enggan berkomentar lebih jauh terkait dugaan pelanggaran perilaku hakim PN Jakarta Pusat dalam memutus gugatan perdata Partai Prima tersebut sehingga patut diperiksa Komisi Yudisial (KY).

Baca juga: Komisi III DPR RI panggil MA usai reses terkait putusan PN Jakpus
Baca juga: PAN harap KY periksa hakim PN Jakpus terkait putusan soal pemilu

"Saya belum tahu apakah KY menganggap ini pelanggaran karena terkait dengan sengketa perbuatan melawan hukum. Itu memang mesti dilihat dari proses-prosesnya dan saya tidak mau berkomentar lebih banyak karena ini sudah masuk dalam ranah di luar kewenangan kami," tuturnya.

Sebelumnya, Kamis (3/2), Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU RI untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari.

Dengan demikian, secara otomatis PN Jakarta Pusat memerintahkan untuk menunda pemilihan umum yang sebelumnya telah dijadwalkan berlangsung pada 14 Februari 2024.

"Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari," ucap Majelis Hakim PN Jakarta Pusat yang diketuai Oyong, dikutip dari Putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, diakses dari Jakarta.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Herry Soebanto
Copyright © ANTARA 2023