Jakarta, 22/5 (ANTARA) - Dua pengusaha papan atas nasional Prajogo Pangestu dan Henry Pribadi bertemu di gedung Badan Reserse Kriminal, Mabes Polri, Senin, di tengah memanaskan hubungan keduanya karena kasus jual beli saham PT Chandra Asri. Dalam pertemuan itu, Prajogo didampingi penasehat hukumnya Hotman Paris Hutapea, sedangkan Henry didampingi penasehat hukumnya Lucas. Dua petinggi Mabes Polri yang ikut hadir dalam pertemuan itu adalah Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri, Komjen Pol Didi Widayadi dan Wakabareskrim Mabes Polri Irjen Pol Gorries Mere. Wakil Kepala Divisi Humas Polri Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam mengatakan, pertemuan antara Prajogo dan Henry tersebut hanya membicarakan seputar persoalan yang dihadapi mereka. "Mereka hanya menyampaikan persoalan yang terjadi antar kedunya," katanya. Komjen Pol Didi Widayadi saat keluar dari gedung Bareskrim Polri enggan berkomentar. "Saya no comment," katanya. Selain Projogo, Henry, dan kuasa hukumnya, pertemuan tersebut juga mendatangkan beberapa mantan pemilik PT Chandra Asih yang salah satunya adalah pengusaha Peter F Gontha. Peter mengaku bangga atas kenerja polisi dalam menangani kasus tersebut karena Polri telah bertindak profesional. "Sebagai mantan CEO PT Chandra Asih saya mengatakan bangga pada Polri. Soalnya dalam pertemuan tadi polisi menjadi penengah perseteruan dua pengusaha besar tersebut," katanya. Sengketa dua pengusaha ini bermula ketika Henry menjual sahamnya di PT Chandra Asri kepada Prajogo, 20 Oktober 1998 seharga Rp1.000 per lembar saham. Dalam perjanjian juga disebutkan bahwa, Prajogo juga harus membayar utang PT Chandra Asri kepada negara sebesar 870 juta dolar dan Rp1,2 triliun. Tahun 2006, Henry ingin meminta kembali saham yang telah dijualnya namun Prajogo menolaknya. Henry lalu melaporkan Prajogo ke Mabes Polri sebab dalam transaksi saham itu terjadi penipuan yang menyebabkan dirinya dirugikan. Atas laporan itu, Prajogo ditetapkan oleh penyidik Direktorat Ekonomi Khusus Badan Reserse Kriminal Polri, 23 Maret 2006. Prajogo, pekan lalu, juga melaporkan balik Henry ke Mabes Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan memberikan keterangan palsu.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006