"Menurut saya, ada kekeliruan dalam penerapan hukum dalam putusan hakim untuk menunda pemilu. Putusan itu tidak sesuai dengan objek gugatan yang berkaitan dengan hasil verifikasi partai politik yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemil
Kupang (ANTARA) - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang, Nusa Tenggara Timur Dr Johanes Tuba Helan mengatakan keputusan pengadilan terkait penundaan pemilu tidak sesuai objek gugatan tentang pelanggaran dalam verifikasi partai politik.

"Menurut saya, ada kekeliruan dalam penerapan hukum dalam putusan hakim untuk menunda pemilu. Putusan itu tidak sesuai dengan objek gugatan yang berkaitan dengan hasil verifikasi partai politik yang tidak meloloskan Partai Prima sebagai peserta pemilu," katanya ketika dihubungi di Kupang, Senin.

Ia mengatakan hal itu menanggapi polemik terkait putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Tuba Helan mengatakan, putusan hakim semestinya berkaitan dengan objek gugatan, artinya jika gugatan diterima berarti putusan menyatakan Partai Prima sebagai peserta Pemilu 2024.

Jika ditolak, dia melanjutkan, maka keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah benar dan Partai Prima tetap dianulir jadi peserta Pemilu 2024.

"Apabila pengadilan memutus bahwa verifikasi Partai Prima melanggar hukum maka yang dihukum adalah KPU, bukan menunda pemilu yang merupakan kepentingan nasional," katanya.

Menurut dia, putusan hakim tersebut itu tidak sesuai dan melebihi kewenangan sesuai undang-undang. Pengadilan negeri, kata dia, tidak berwenang memutuskan pemilu ditunda atau dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan.

"Pengaturan mengenai pemilu masuk dalam ranah hukum publik, sedangkan gugatan berada dalam ranah hukum privat," katanya.

Tuba Helan menambahkan, putusan pengadilan itu saat ini belum berkekuatan hukum tetap sehingga belum bisa dieksekusi.

Putusan itu, kata dia, hanya bisa dibantah melalui upaya hukum banding. Namun, jika nantinya sudah berkekuatan hukum tetap dan isi putusan tetap menunda penyelenggaraan pemilu maka KPU tidak perlu melaksanakannya.

"KPU bisa mengabaikannya karena arena bukan kompetensi pengadilan umum untuk menunda pemilu," katanya.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2023